-->

Ads (728x90)

Dinas PUPR Kabupaten Karimun Desak Pemilik Bangunan Rooftop Kafe Batam Bakery Mengurus IMB
Tim gabungan dari Satpol-PP dan Dinas PUPR Kabupaten Karimun saat sidak ke lokasi bangunan rooftop Kafe Batam Bakery (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com)

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Hingga saat ini bangunan rooftop Kafe Batam Bakery yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karimun belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemilik Kafe Batam Bakery sepertinya tidak mengindahkan intruksi dari Tim gabungan dari Satpol-PP dan Dinas PUPR Kabupaten Karimun, yang telah sidak ke lokasi pada tanggal 3 Maret 2026 lalu.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Machrizal membenarkan bahwa pada tanggal 3 Maret 2026 lalu, Tim gabungan dari Satpol-PP dan Dinas PUPR Kabupaten Karimun telah melakukan sidak untuk menelusuri dugaan pelanggaran perizinan sekaligus memastikan aktivitas pembangunan di wilayah tersebut apakah berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“ Saat sidak tim memeriksa kelengkapan dokumen perizinan bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama sebelum suatu bangunan didirikan,” katanya.

“ Hingga saat ini pihak pengelola Kafe Batam Bakery belum memiliki ijin PBG atas pembangunan penambahan bangunan rooftop tersebut,” kata Raja Machrizal, Selasa (31/3).

Saat sidak, kata Raja, tim juga turun mengambil titik koordinat serta memastikan posisi bangunan lama dan posisi bangunan baru.

Ketika ditanya terkait sanksi yang akan diberikan pada pihak pengelola Kafe Batam Bakery karena melakukan penambahan bangunan rooftop tanpa PBG, Raja menyebut pihaknya masih menunggu hasil kajian tim secara final.

“Masih proses, kita tunggu tim final mengkajinya sesuai regulasi yang ada,” katanya.

Ia menyebut keberadaan dokumen perizinan seperti PBG tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi terhadap kepastian hukum, penataan ruang kota, serta potensi sengketa kepemilikan lahan di kemudian hari.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di Kabupaten Karimun benar-benar mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Raja mengatakan pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di daerah.  Setiap proyek pembangunan, kata dia, harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.

“Setiap pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada yang belum memenuhi ketentuan perizinan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya. (Bert)

Editor : Ismanto


Posting Komentar