By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Direktorat Kepatuhan Internal mengambil alih proses pemeriksaan, terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial NAY yang masuk melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, saat menggelar konferensi pers didampingi Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, serta tim dari Direktorat Kepatuhan Internal, pada Minggu (29/3/2026) di Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batu Ampar, Kota Batam.
Ujo Sujoto mengatakan Direktorat Kepatuhan Internal juga akan mendalami alur transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“ Jika terbukti melanggar, pelakunya akan diberi sanksi tegas dan akan diberi sanksi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Ia menyebut bahwa kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @mothershipsg menjadi viral pada 25 Maret 2026 kemarin.
Ujo mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran melalui data perlintasan serta rekaman CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, hasilnya menunjukkan satu identitas dalam laporan tidak sesuai, sementara satu lainnya mengarah pada seorang WNA asal Myanmar berinisial NAY yang masuk melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, yang bersangkutan tidak memiliki tiket kembali sebagai salah satu syarat masuk wilayah Indonesia, sehingga diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan.
Ia juga menyebutkan bahwa sesuai hasil pemeriksaan, diduga seorang agen perjalanan berinisial AS turut terlibat dengan meminta uang sebesar 250 dolar Singapura kepada WNA tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 150 dolar Singapura diduga diserahkan kepada salah satu oknum petugas tanpa sepengetahuan atasan.
Ujo mengatakan bahwa temuan tersebut, masih didalami dan pihaknya tidak akan mentolerir praktik di luar ketentuan.
Dalam penyelidikan pihaknya mengakui adanya kendala dalam proses penelusuran, terutama karena minimnya identitas korban dalam unggahan viral tersebut serta belum adanya respons dari pihak terkait.
Kendati demikian, kata dia, pihak Imigrasi tetap melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi melalui Atase Imigrasi di Singapura untuk melacak identitas pelapor dan memperkuat bukti.
Kemudian, lanjutnya, Imigrasi Batam langsung memperketat pengawasan di lapangan, termasuk memperjelas batas area steril, membatasi akses agen atau calo, serta mengatur ulang prosedur penjemputan hanya untuk pihak resmi.
Di tempat yang sama, Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad mengatakan sejak 26 Maret 2026, prosedur pemeriksaan paspor juga diperketat dengan memusatkan layanan di konter resmi, kecuali untuk pemeriksaan lanjutan yang bersifat khusus. Pihaknya meningkatkan pengawasan internal dan eksternal agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat kasus ini.
“ Imigrasi Batam komitmen untuk menjaga pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional, serta membuka informasi seluas-luasnya kepada public,” katanya. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar