-->

Ads (728x90)

Bupati Bersama Wabup Bintan Hadiri Kegiatan Penerangan Hukum yang Digelar Puspenkum Kejagung Gelar
Bupati bersama Wabup Bintan saat menghadiri kegiatan Penerangan Hukum  di Aula Bandar Seri Bentan, Rabu (05/11) (Angga/Peristiwanusantara.com)

By Anggrainas Prasetio 

BINTAN, Peristiwanusantara.com
– Dengan mengusung tema “ Peran Kejaksaan dalam Mengawal Investasi “ Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum,  menggelar kegiatan Penerangan Hukum, pada Rabu (05/11)  di Aula Bandar Seri Bentan.

Kegiatan Penerangan Hukum ini, dihadiri oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti.

Tujuan kegiatan ini untuk  mendukung iklim investasi yang sehat serta memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha dan investor khususnya di wilayah Kabupaten Bintan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya Pemerintah membangun kepercayaan investor, sekaligus memastikan bahwa proses investasi berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan berintegritas.

Penerangan Hukum Kejaksaan sendiri merupakan salah satu program edukasi hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan peran Kejaksaan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan ucapan mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas peran Kejaksaan dalam pengawasan hingga pendampingan yang dinilai sangat berdampak bagi percepatan pembangunan.

Bersama Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, Roby menyampaikan harapannya agar sinergitas yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bisa semakin kuat, terlebih berkaitan dengan iklim investasi.

"Bintan memang punya potensi investasi yang besar. Kami menyambut baik kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Harapannya tentu agar kenyamanan para investor bisa tercipta salah satunya dengan kepastian hokum," kata Roby.

Kepastian hukum menjadi salah satu asas penting dalam suksesnya investasi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 



Hal ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan salah satunya untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Di tempat yang sama, Kabid Penerangan dan Penyuluhan dari Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah menjelaskan, terkait dukungan di sektor investasi, Kejaksaan telah melakukan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021.

Hal ini merupakan strategi yang tepat dalam mengatasi persoalan-persoalan birokrasi, ketidakpastian hukum, dan lain sebagainya terkait percepatan investasi di Indonesia.

"Kinerja Satgas Percepatan Investasi harus diapresiasi karena dalam waktu singkat mampu mengatasi permasalahan dan hambatan yang selama ini menjadi penghalang terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Nah, kegiatan ini kami rasa sangat cocok disampaikan di Bintan yang punya magnet investasi luar biasa," tutupnya. (Angga)



Editor : Ismanto

Posting Komentar