-->

Ads (728x90)

Dua ASN Pemprov Kepri yang diamakan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (28/11) (Ist/Infokepri.com) 

By Anggrainas Prasetio 

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.  Keduanya ditangkap bersama 1 orang rekannya karena terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja, Jumat (28/11/2025).

"Kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja, dimana dari 3 (tiga) orang tersangka ini, 2 (dua) orang berstatus ASN PPPK Pemprov Kepri yaitu TH dan HD serta 1 (satu) orang EBS tidak bekerja, untuk total barang bukti ganja yang disita seberat 3,56 gram," kata Kapolresta Tanjungpinang  Kombes Pol. Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi.

Ia menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat tim Sat Resnarkoba pada Jumat 21 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB menangkap tersangka berinisial TH (29).

Pada penangkapan TH tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 2,86 gram di parkiran Dermaga Penyengat  di Jalan Pos Kel. Tanjungpinang Kota.

“ Tersangka TH membeli narkoba jenis ganja dari tersangka EBS dengan harga Rp 350 ribu,” kata AKP Lajun Siado Sianturi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka TH diketahui jika ganja yang dibelinya  dijual kembali sebagian ke tersangka HD dengan harga Rp 200 ribu.

Selanjutnya tim Sat Resnakoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan terhadap tersangka HD, kemudian berhasil diamankan di kosan Jalan Sidorejo, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari pada hari Sabtu (22/11/2025)  pukul 08.00 WIB.

Dari tersangka HD disita barang bukti 1 (satu) linting narkoba jenis ganja dengan berat 0,70 gram.

Kemudian tim Sat Resnarkoba bergerak memburu tersangka EBS, dan berhasil diamankan di Kp. Nusantara, Kec. Tanjungpinang Timur pada pukul 11.00 WIB.

Dari tersangka EBS hanya disita 1 bungkus papir merk Delapan Tujuh dan 1 buah handphone, dari pengakuan tersangka EBS dia mendapatkan narkoba jenis ganja dari WL (DPO) warga Kota Batam. 

"Dari ketiga tersangka yang kami amankan, kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya semua positif ganja, selanjutnya untuk ketiga tersangka akan menjalani proses hukum, untuk tersangka HD adalah seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba jenis ganja." ujar AKP Lajun.

Terhadap tersangka TH, HD dan EBS dijerat pasal 114 ayat (1) dan/111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga). (Angga)

Editor : Ismanto


Posting Komentar