-->

Ads (728x90)

Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama Periode Oktober 2025 Dimusnahkan Polda Kepri
Konfersi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Kamis (20/11/2025) (Ist/Peristiwanusantara.,com)


By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 1,388 kilogram lebih, ganja seberat 4,151 kg lebih dan pil ekstasi sebanyak 292 butir.

Barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan itu, hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober  2025, yang diamankan dari 13 orang tersangka dari 9 laporan polisi.

Kapolda Kepri melalui Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K saat  memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini, di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Kamis (20/11/2025) kepada wartawan mengatakan 13 orang tersangka itu  berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta memastikan seluruh barang bukti yang disita tidak disalahgunakan.

Secara rinci AKBP Achmad Suherlan, S.I.K menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 1,424 kg, untuk pembuktian di pengadilan disisihkan sebanyak 35,0491 gram, untuk pemeriksaan Labfor disisihkan sebanyak 0,7931 gram. 

“ Jadi jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,388 kg lebih,” katanya.

Sedangkan narkotika jenis ganja yang diamankan sebanyak 4,18666 kg, untuk pembuktian di pengadilan disisihkan sebanyak 33,7391 gram, untuk pemeriksaan Labfor disisihkan sebanyak 1,2609 gram.

“ Jadi jumlah total seluruh ganja yang dimusnahkan sebanyak 4,151 kg,” katanya.

Sedangkan narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan sebanyak 307 butir, untuk pembuktian di pengadilan disisihkan sebanyak 13 butir, untuk pemeriksaan Labfor disisihkan sebanyak 2 butir.

“ Jadi jumlah toral pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 292 butir,” katanya.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini, katanya, negara berhasil menyelamatkan sekitar ± 28.352 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

Angka ini mencerminkan besarnya dampak positif dari keberhasilan aparat penegak hukum dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar, sementara narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air panas, dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan. 

“ Seluruh proses pemusnahan disaksikan langsung oleh tamu undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hokum,” katanya.

Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. 


Ia menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi bersama instansi terkait melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) sebagai bagian dari strategi nasional dalam menghadapi ancaman narkotika.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf  (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan perannya masing-masing dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga dihadiri oleh BNN Provinsi Kepri yang diwakili oleh Ipda Firman, BPOM Kepri oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili oleh Gutirio Kurniawan, S.H., Bea dan Cukai Batam diwakili oleh Ardian Ramerta, serta DPD GRANAT Kepri diwakili oleh Yovi Saputra, S.H. (Man)

Editor : Ismanto


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar