![]() |
| Pimpinan DPRD Bintan bersama Bupati Roby menandatangani kesepakatan Ranperda APBD TA 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Rabu (26/11) (Angga/Peristiwanusantara.com) |
By Anggrainas Prasetio
BINTAN, Peristiwanusantara.com – DPRD Bintan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran (TA) 2026 disahkan sebesar Rp 1,057 triliun.
Pengesahan Ranperda tersebut, dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Hj. Fiven Sumanti, didampingi Wakil Ketua I Eriyanti dan Wakil Ketua II Mirwan, pada Rabu (26/11) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menghadiri secara langsung rapat paripurna itu, bersama anggota DPRD Bintan, Forkopimda Bintan, sejumlah kepala OPD Pemkab Bintan, camat, lurah dan tokoh masyarakat.
Kesepakatan DPRD Bintan bersama Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap Ranperda APBD 2026 tersebut, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama.
Rapat paripurna diawali penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam pemaparannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD serta TAPD atas kerja keras dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026 tepat waktu, meskipun prosesnya diwarnai dinamika dan perbedaan pandangan.
Menurut Bupati, seluruh proses pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan rancangan anggaran yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tahun 2026 ini, kata Bupati, merupakan tahun pertama implementasi RPJMD 2026–2029, dengan tema pembangunan “Penguatan Pondasi Kesejahteraan Berbasis Pemberdayaan Potensi Ekonomi, Sumber Daya Manusia, dan Tata Kelola yang Berkualitas.”
Sejalan dengan tema tersebut, prioritas pembangunan daerah pada tahun 2026 difokuskan pada tiga aspek utama yaitu penguatan pondasi kesejahteraan melalui optimalisasi potensi ekonomi daerah, kemudian Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan juga Penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkualitas.
Dalam laporannya, Bupati Roby turut memaparkan gambaran umum struktur APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai total Rp1,057 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Daerah Rp1,022 triliun lebih, Sedangkan PAD Rp380,9 miliar lebih.
Kemudian untuk Pendapatan Transfer sebesar Rp637,5 miliar lebih selanjutnya Belanja Daerah sebesar Rp1,057 triliun lebih dan Pembiayaan Netto sebesar Rp35,2 miliar lebih yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya.
Bupati menegaskan bahwa APBD 2026 dirancang sebagai instrumen kebijakan yang efektif, transparan, dan berorientasi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan.
Setelah disetujuinya Ranperda APBD 2026 melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan segera menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Roby berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga APBD 2026 dapat segera digunakan sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan pada awal tahun mendatang. (Angga)
Editor : Ismanto
.jpeg)

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar