-->

Ads (728x90)

Ketua Kodat86 Cak Ta'in Komari SS (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com)

Editor By : Ikhsan

BATAM, Peristiwanusantara.com -  Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) bakal melaporkan 'kengawuran' Walikota dan Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra dalam rekrutmen jabatan eselon III dan II di lingkungan Pemko Batam tahun 2025. 

Ditemukan beberapa jabatan camat, sekcam, Kabag dan kadis diketahui tidak memenuhi syarat administrasi maupun kompetensi. Ibarat katak hendak jadi lembu.

"Sangat disayangkan pengangkatan perangkat daerah Pemko Batam main tabrak aturan, padahal Walikotanya doktor bidang pemerintahan. Tapi ini sudah terjadi, perlu dikoreksi, dan laporkan segera ke Mendagri dan MenPANRB," kata Ketua Kodat86 Cak Ta'in Komari SS dikutip dari keterangan persnya, Kamis (27/11).

Menurut Cak Ta'in, beberapa posisi yang diindikasikan melanggar ketentuan yakni Kadisnaker yang sebelumnya hanya menjabat kabid. di Satpol PP, Kabag Kesra yang sebelumnya cuma penyuluh di Kemenag Batam, Sekcam Batu Ampar yang sebelumnya hanya kasi di keluarahan Bengkong, dan camat Nongsa yang sebelumnya terkena sanksi PNS dengan penurunan pangkat dan pencopotan jabatan.

" Kita telusuri yang lain, dan rencananya laporan kita sampaikan secara langsung ke Jakarta" ujarnya.

Menurut Cak Ta'in, rekrutmen pejabat eselon III dan II diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 Jo UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta peraturan pemerintah no:11 Tahun 2017 sebagai peraturan pelaksanaannya. Meskipun Walikota Batam membentuk tim seleksi terbuka, faktanya orang yang secara administrasi tidak lolos justru dilantik sebagai pejabat di lingkup Pemko Batam.

Cak Ta'in menduga ada kekuatan politik yang terlalu menekan dan mengintervensi persoalan penempatan pejabat tersebut. Sayangnya beberapa di antaranya tidak memenuhi prosedural sehingga kelihatan ada unsur dipaksakan. 

"Titip menitip orang dalam penempatan jabatan di pemerintahan sebagai bargaining politik itu sah-sah saja, tapi tetap harus dalam koridor memenuhi aturan. Gak bisa seenaknya. Bahasa kasarnya ya mentang-mentang ketua partai, mentang-mentang punya jabatan, dan lainnya. Seharusnya Amsakar menolaknya, gak mesti semua diikuti kemauan mitra politiknya," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Dosen Unrika Batam itu menegaskan, dua ajudan Walikota seharusnya sudah lepas karena sudah menjadi salah satu Kabid di Bapenda dan kabid mutasi di BKD.

"Jabatan itu kan punya tupoksi masing-masing, kok ini nempel terus sama walikota," ujarnya.

Sebelum itu, tambah Cak Ta'in, Amsakar yang juga Kepala BP Batam telah mengangkat Kasubdit pengawasan bermasalah OTT dan sempat dinonjobkan, Direktur Perencanaan BP Batam yang sebelumnya kantor dan rumahnya telah digeledah penyidik Dirkrimsus Polda Kepri terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar senilai Rp. 75 miliar.

"Bukan hanya soal orang bermasalah yang dilantik, tapi gemuknya organisasi juga perlu dievaluasi, di tengah instruksi presiden untuk efiensi dan penghematan anggaran." tandasnya. (San)



Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar