![]() |
| Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Selasa (25/11) (Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Seorang penumpang Kapal MV Ocean Dragon 8 berinisial N I (34), yang baru datang dari Kukup Malaysia diamankan petugas Bea dan Cukai Karimun di pelabuhan Ferry International Karimun, pada Kamis (22/12) sekitar pukul 08.30 WIB.
Penumpang berjenis kelamin laki-laki itu, diamankan lantaran hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,023 kg yang dikemas dalam 4 bungkus paket, yang dililitkan pada perutnya menggunakan korset.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas dan bukti keseriusan jajaran Polres Karimun dan Bea Cukai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara.
“Setiap upaya penyelundupan narkoba akan kami tindak tegas. Kami berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Karimun dari ancaman peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolres.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro kepada wartawan di Mapolres Karimun, Selasa (25/11) membenarkan bahwa upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Karimun ini berhasil digagalkan saat petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang Kapal MV Ocean Dragon 8.
Kecurigaan petugas mengarah kepada seorang penumpang berinisial N I (34 tahun). Setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray, body tapping, dan pengecekan mendalam terhadap barang bawaan, petugas menemukan empat paket narkotika diduga sabu dengan berat kotor 1,023 kg yang disembunyikan dengan cara dililitkan.
“ Pria berinisial N I yang berasal dari Tanjung Batu itu langsung diamankan bersama barang bukti 1,023 kg metamfetamina atau sabu yang dikemas dalam 4 paket yang dililit di perutnya,” katanya.
Selain mengamankan sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa : paspor, boarding pass, dompet warna coklat, tas selempang warna hitam, tiket Bus Larkin Central, tiket kapal, korset berwarna coklat sebagai alat penyembunyian, serta satu unit handphone.
Selanjutnya, Bea Cukai Karimun menerbitkan Surat Bukti Penindakan yang selanjutnya diserah terimakan ke Polres Karimun melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Sulistio Bimantoro menyampaikan bahwa modus penyelundupan dengan melilitkan narkotika ke tubuh masih sering digunakan oleh jaringan internasional.
“Berkat kewaspadaan dan ketelitian petugas, upaya penyelundupan ini dapat digagalkan. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan di titik-titik jalur masuk pelabuhan internasional,” ungkapnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati, serta pidana denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Bert)
Editor : Ismanto
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar