![]() |
| Leo Candra Samosir (kiri) terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Leo Candra Samosir terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
Vonis ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Nageri (Kejari ) Batam yang menutut terdakwa Leo Candra Samosir dengan hukuman mati.
“ Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terdakwa Leo Candra Samosir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum,”
“ Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leo Candra Samosir dengan pidana kurungan penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3).
Didampingi Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H dan Randi Jastian Afandi, S.H, lebih lanjut Tiwik membacakan amar putusannya yang menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Leo Candra Samosir, adalah jumlah narkotika yang mencapai hampir dua ton. Jika diedarkan di Indonesia, narkoba tersebut dinilai dapat merusak generasi bangsa. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.
Firdaus selaku kuasa hukum Leo Candra Samosir menyatakan piker-pikir dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar