-->

Ads (728x90)

Kejari Bintan Panggil Kadis Perkim Bintan Terkait Pembelian Lahan Stadion Megat Alang Perkasa Busung
Kadis Perkim Bintan Muhammad Irzan usai diperiksa Jaksa dari Kejari Bintan, Senin (2/3) (Foto : Angga/Peristiwanusantara.com)

By Anggrainas Prasetio 


BINTAN, Realitamedia.com
– Setelah meminta keterangan dari Sugito selaku Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Bintan,  tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, Muhammad Irzan

Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pembelian lahan Stadion Megat Alang Perkasa yang berada di Desa Busung Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Muhammad Irzan memenuhi panggilan penyidik Kejari Bintan tersebut, pada Senin (2/3)  tampak ia mengenakan kemeja putih memasuki kantor Kejari Bintan.

Ia berada di ruang penyidik hanya beberapa jam saja, langsung ke luar. Saat ditemui sejumlah awak media Irzan mengatakan kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait status lahan Stadion Megat Alang Perkasa.

“Ya, tadi saya memberi keterangan kepada penyidik Kejari Bintan, terkait status lahan Stadion Megat Alang Perkasa yang ada di Desa Busung, “ katanya.

Dalam memberikan keterangannya kepada wartawan, Irzan sambil berjalan dan langkahnya sangat cepat, lalu masuk ke dalam mobilnya.

Hingga berita ini, diupload belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejari Bintan terkait pemanggilan Muhammad Irzan.

Untuk diketahui kasus ini bergulir atas temuan dari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Stadion Megat Alang Perkasa Busung sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran (TA) 2024.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan membeli lahan itu dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP)  sebesar Rp1.576.576.266, dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017, tetapi hingga saat ini belum memiliki sertifikat hak atas tanah.

Lahan tersebut, dilaporkan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SBP dan Pemkab Bintan pada tahun 2017 telah melakukan pembayaran ganti rugi. Tetapi pembayarannya  hanya dilengkapi dokumen administratif tanpa disertai sertifikat hak atas tanah. (Angga)

Editor : Ismanto

Posting Komentar