By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Sebanyak 164 liquid vape yang mengandung etomidate dengan berat 430,77 gram senilai Rp328 juta dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang, pada Rabu (17/9) di Lobby Mapolresta Barelang.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan 98,42 gram sabu senilai Rp95 juta, 148 butir ekstasi senilai Rp103,6 juta, serta 279,25 gram ganja dengan nilai sekitar Rp14 juta. Jika ditaksir seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut senilai Rp540.600.000.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini, dipimpin oleh Kapolresta Barelang diwakili Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi dan dihadiri BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, LSM Granat Kepri hingga penasihat hukum para tersangka.
Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dengan alat Incinerator milik BNNP Kepri.
Sebelum barang haram ini dimusnahkan, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi kepada sejumlah awak media mengatakan barang bukti narkoba ini diamankan dari 15 orang tersangka dari 14 laporan polisi, terdiri dari 13 laporan yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dan 1 laporan hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja.
Adapun 15 tersangka yang diamankan tersebut, terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuanm yakni inisial A (32), R (41), S (29), M (35), D (27), F (30), H (38), I (26), T (33), Y (31), P (28), N (24), E (36), L (34) dan K (25).
Kasatresnarkoba Polresta Barelang mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini, merupakan bagian dari penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Batam.
Dengan diamankannya barang bukti narkoba ini, lanjutnya, diperkirakan pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.100 jiwa dari potensi dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Ia menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung secara berkesinambungan, serta atas dukungan dari Bea Cukai Batam dan instansi lain serta informasi aktif dari masyarakat.
Para tersangka harus mempertanggungjawbakan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, serta Pasal 609 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap para pelaku bervariasi mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“ Polresta Barelang akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Barelang
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kota Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar