-->

Ads (728x90)

Ketua DPRD Batam Pimpin Rapat Paripurna dengan Empat Agenda Sekaligus
Ketua DPRD Batam Kamaluddin (2 dari kiri) saat memimpin rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Batam, Jumat (11/9/2026) malam (Foto : Ikhsan/Peristiwanusantara.com).

By Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com –
DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan empat agenda penting, bertempat di ruang rapat DPRD Kota Batam, pada Jumat (11/9/2026) malam.

Rapat paripurna ini dipmpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE, dan dihadiri Walikota Batam Amsakar Achmad, Anggota DPRD Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam, sejumlah kepala OPD Pemko Batam, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Adapun keempat agenda rapat paripurna tersebut yakni : 

  1. Penyampaian laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan atas laporan tersebut.
  2. Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. 
  3. Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. 
  4. Penyampaian laporan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam terkait Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.

“ Berdasarkan hasil rapat konsultasi yang telah dilakukan sebelum pelaksanaan rapat paripurna, Pansus masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan pembahasan Ranperda perubahan regulasi pengelolaan sampah tersebut,” kata  Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin pada agenda pertama rapat paripurna.

Kebutuhan tambahan waktu tersebut berkaitan dengan masih perlunya konsultasi lebih lanjut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait sejumlah kebijakan terbaru dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, Pansus juga masih memerlukan mekanisme konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepulauan Riau. Konsultasi tersebut dinilai penting untuk memastikan substansi Ranperda yang tengah dibahas tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

“Sehingga Pansus memerlukan tambahan waktu kerja selama 30 hari,” kata Kamaluddin dalam rapat paripurna.

Setelah menyampaikan pertimbangan tersebut, Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Batam terhadap penambahan masa kerja Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah selama 30 hari.

“Apakah dapat disetujui penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari?” tanya Kamaluddin kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.

Pertanyaan tersebut langsung mendapat persetujuan secara aklamasi dari seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir dalam rapat paripurna. “Setuju,” jawab anggota DPRD.

Mendapat persetujuan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin kemudian mengetukkan palu sebagai tanda disahkannya keputusan penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari.

Dengan keputusan tersebut, Pansus diberikan tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan secara lebih komprehensif, termasuk menyelesaikan agenda konsultasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kamaluddin menegaskan, tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan Pansus untuk memastikan seluruh substansi Ranperda benar-benar dikaji secara matang sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah agenda pertama dinyatakan selesai, rapat paripurna DPRD Kota Batam kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni laporan Badan Anggaran atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. (San)

Editor : Ismanto

Posting Komentar