-->

Ads (728x90)

Anik Istiqomah Noviana Pembunuh Dwi Putri Apriliandini Divonis Seumur Hidup, JPU Langsung Banding
Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini mengikuti sidang di pengadilan Negeri Batam, Jumat (11/9) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, terdakwa pembunuhan berencana terhadap calon lady companion (LC) atau pemandu lagu asal Lampung, Dwi Putri Apriliandini dijatuhi hukuman seumur hidup.  

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, yang menuntut terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami dengan hukuman mati. 
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum, Muhammad Arfian menyatakan banding.

“ Karena jaksa penuntut umum menyatakan banding, maka putusan yang telah memiliki kekuatan hukum ini belum tetap lantaran harus diuji di Pengadilan Tinggi,” kata ketua majelis hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari, di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, pada Jumat (11/9).

Hakim anggota Tri Lestari dalam amar putusannya menjelaskan, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. 

Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Korban meninggal dunia dengan cara yang kejam dan keji dan tidak adanya pemaafan dari keluarga si korban. Sedangkan keadaan yang meringankan tidak ada. 

Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, biaya perkara dikorbankan kepada negara.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Muhammad Eri Justiansyah mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Akibat perbuatannya, terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara, 

“ Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan seluruh barang bukti dikembalikan terlebih dahulu kepada negara. Biaya perkara ditanggung oleh negara,” katanya.

Atas putusan ini terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Tetapi penuntut umum, Muhammad Arfian menyatakan banding. (Man)
Editor : Ismanto


Posting Komentar