-->

Ads (728x90)

Petani Lebong memupuk padi, Sabtu (5/9) (Foto : Indra /Peristiwanusantara.com)

By Indra Syahputra

BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Petani di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali dibuat resah oleh persoalan ketersediaan pupuk bersubsidi. Keluhan mencuat saat petani mulai membutuhkan pupuk untuk pemupukan tanaman padi yang baru berusia sekitar 7 hingga 15 hari setelah tanam.

Di tengah kebutuhan pupuk yang mendesak, petani mempertanyakan ke mana harus mencari pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan tanaman mereka.

Persoalan ini menjadi sorotan karena berdasarkan data yang diperoleh awak media dari PT Pupuk Indonesia wilayah Bengkulu, Kabupaten Lebong pada tahun 2026 mendapat alokasi pupuk bersubsidi dalam jumlah ribuan ton.


Untuk pupuk jenis Urea, alokasi Kabupaten Lebong tercatat sebanyak 2.003 ton, sedangkan pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 2.679 ton. Pupuk tersebut disalurkan melalui 27 kios resmi pupuk bersubsidi yang berada di Kabupaten Lebong.

Namun, besarnya alokasi tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab keluhan petani di lapangan.

Keluhan Pupuk Disebut Berulang Setiap Musim Tanam

Pantauan di tingkat petani menunjukkan bahwa persoalan pupuk bersubsidi bukan persoalan baru. Keluhan mengenai kelangkaan dan sulitnya mendapatkan pupuk disebut terjadi hampir setiap musim tanam.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebong, luas panen padi pada tahun 2024 mencapai sekitar 9.496,49 hektare yang tersebar di 12 kecamatan.

Sementara itu, hamparan persawahan yang cukup luas terdapat di enam kecamatan, yakni Kecamatan Bingin Kuning, Lebong Sakti, Lebong Tengah, Amen, Lebong Utara dan Uram Jaya, dengan luas persawahan yang diperkirakan mencapai sekitar 6.000 hektare.

Dengan luasan lahan tersebut, kebutuhan pupuk petani tentunya cukup besar, terutama ketika memasuki musim tanam secara bersamaan.

FABB Soroti Pengawasan dan Distribusi

Persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong turut mendapat sorotan dari aktivis asal Lebong yang juga Koordinator Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.

Ia menilai persoalan pupuk bersubsidi seolah telah menjadi masalah berulang. Setiap musim tanam tiba, keluhan petani mengenai kelangkaan maupun harga pupuk kembali muncul.

Dedi menyebut terdapat sejumlah faktor yang perlu menjadi perhatian pemerintah, di antaranya:

Validasi data anggota kelompok tani yang dinilai belum optimal.

Pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai masih lemah, termasuk dugaan penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, RDKK maupun alokasi.

Dugaan adanya permainan antara kios pupuk bersubsidi dengan pihak tertentu atau pengurus kelompok tani.

Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut membekingi atau bekerja sama dengan kios dalam pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Dugaan tersebut, kata Dedi, harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dugaan adanya penjualan pupuk bersubsidi ke luar Kabupaten Lebong.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius agar tidak merugikan petani sebagai penerima manfaat utama program subsidi pupuk.

Harga Disebut Melebihi Ketentuan

Dedi juga menyoroti persoalan harga pupuk bersubsidi di tingkat petani.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, sejak tahun 2025 harga pupuk bersubsidi di tingkat petani disebut pernah mencapai sekitar Rp165 ribu per zak untuk Urea dan Rp175 ribu per zak untuk NPK Phonska.

Sementara pada pertengahan tahun 2026, harga pupuk bersubsidi di tingkat petani disebut masih berada di kisaran Rp130 ribu hingga Rp150 ribu per zak.

Menurut Dedi, apabila harga tersebut terbukti melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, maka harus ada evaluasi dan tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tingginya harga eceran pupuk subsidi oleh kios yang melanggar ketentuan pemerintah ini bukan permasalahan baru di Kabupaten Lebong. Ini sudah lama terjadi. Kalau data yang kita miliki, sejak tahun 2025 harga pupuk bahkan mencapai Rp165 ribu untuk jenis Urea dan Rp175 ribu untuk jenis Phonska,” ujar Dedi.

“Ketika persoalan ini mulai mencuat, seharusnya kios berbenah dan memperbaiki kesalahan. Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, persoalan tersebut masih terjadi di tingkat petani. Data terbaru pada pertengahan 2026 menunjukkan harga pupuk bersubsidi berkisar Rp130 ribu hingga Rp150 ribu per zak,” lanjutnya.

Dedi mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap tata kelola dan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong.

“Pertanyaannya, bagaimana peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan bagaimana pula peran aparat penegak hukum? Mereka yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai ada kasus penangkapan terkait pupuk subsidi yang kemudian menjadi senyap, hilang dan tidak diproses secara hukum,” tegasnya.

Petani Minta Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat dan petani berharap persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong segera mendapat solusi konkret.

Pemerintah daerah diminta tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak, sesuai alokasi dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengawasan terhadap kios resmi dan jalur distribusi juga dinilai perlu diperketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Petani berharap persoalan kelangkaan dan harga pupuk tidak terus berulang setiap musim tanam. Dengan ketersediaan pupuk yang memadai dan harga sesuai ketentuan, petani dapat menjalankan aktivitas pertanian dengan baik serta meningkatkan produksi padi.

Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mempertahankan swasembada beras. (Indra)

Editor : Ismanto

Posting Komentar