By Ikhsan.
BATAM, Peristiwanusantara.com – Ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia mendatangani Kantor Walikota Batam, guna menemui Walikota Batam Amsakar Achmad untuk memohon supaya dibantu ke pihak perusahaan agar nasib mereka memperoleh kepastian mengenai keberlangsungan perusahaan serta hak-hak yang belum mereka terima.
Para pekerja didampingi serikat buruh salah satunya, FSPMI Kota Batam, mereka datang dengan tertib di bawah pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum.
Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam, Hartono, mengatakan sejak 7 September 2026 aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia telah berhenti dan kondisi perusahaan hingga saat ini belum memperoleh kejelasan.
“ Kedatangan para pekerja ini ke kantor Walikota Batam ini, untuk mengadukan nasib. Kalau bisa, manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi di PT Ghim Li,” kata Hartono kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Hartono mengatakan pihaknya berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan manajemen perusahaan agar persoalan yang dihadapi dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan penyelesaian.
Tidak berapa lama menyampaikan orasinya, Walikota Amsakar didampingi sejumlah kepala OPD Pemko Batam menemui para pekerja.
Dihadapan ratusan pekerja, Walikota Amsakar mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia.
Ia meminta para pekerja tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian persoalan tersebut kepada pemerintah.
“Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik,” ujar Amsakar.
Dikatakannya, Pemko Batam akan mendalami kondisi perusahaan secara menyeluruh, termasuk memastikan hak-hak pekerja menjadi perhatian dalam proses penyelesaian.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, dilaporkan terhenti sepenuhnya sejak 7 September 2026.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap 1.025 pekerja, baik karyawan tetap maupun pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, para pekerja menghadapi ketidakpastian, terutama terkait gaji periode Agustus 2026 dan hak ketenagakerjaan lainnya yang belum dibayarkan manajemen.
Ia menyebut proses negosiasi terkait persoalan PT Ghim Li juga sedang berlangsung di Singapura. Pemko Batam, kata dia, tidak ingin persoalan tersebut berujung pada terabaikannya hak para pekerja.
“Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” katanya.
Untuk menelusuri persoalan secara menyeluruh, Pemko Batam akan membentuk tim yang bertugas melakukan pendalaman dan investigasi. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pendalaman dilakukan antara lain menyusul informasi mengenai perubahan status PT Ghim Li Indonesia.
Berdasarkan informasi dari serikat pekerja, perusahaan yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.
Perubahan tersebut juga disebut diikuti perpindahan alamat hukum perusahaan dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.
“ Pemko Batam bersama instansi terkait akan menelusuri perubahan tersebut, termasuk kaitannya dengan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja,” katanya.
Amsakar menegaskan, pemerintah akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut hingga ditemukan titik terang.
“Insya Allah saya tidak akan lepas dari problem yang bapak dan ibu hadapi ini. Saya akan terus dalami dan telusuri,” tegasnya.
Terkait kepesertaan BPJS, Amsakar memastikan Pemko Batam tetap menanggung pembiayaan BPJS bagi para pekerja sebagai bentuk perhatian pemerintah di tengah kondisi yang mereka hadapi.
Ia juga mengapresiasi para pekerja yang selama ini turut menjaga situasi Batam tetap kondusif.
“Terima kasih sudah menjadikan Batam tetap kondusif,” ujarnya. (San)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar