-->

Ads (728x90)

Terdakwa Putri Aengelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini.sujud di lantai sambil menangis usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (11/9) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)  

By Posman 

BATAM, Peristiwanusantara.com -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian tidak terima dan menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap 2 terdakwa yakni Putri Aengelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini.

Pernyataan banding tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian, saat persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri Batam, pada Jumat (11/9).

Dalam amar putusannya yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama divonis dengan hukuman 18 tahun penjara sedangkan terdakwa Salmiati alias Papi Charles divonis dengan 20 tahun penjara.

Hakim anggota Irpan Lubis menjelaskan seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti secara     sah menyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam mengambil keputusan, lanjutnya, hakim majelis masih menggunakan paradigma dan dorma kepastian hukum dan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Majelis hakim harus memberikan keadilan.

Sesuai fakta-fakta persidangan, majelis hakim tidak sependapat dalam hal penjatuhan hukuman pidana sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Hal –hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, tidak ada pemaafan dari keluarga korban, tidak adanya retribusi, 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjutnya, para terdakwa tidak pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya serta para terdakwa memohon maaf dengan rasa penuh dalam dengan hati yang setulus-tulusnya kepada keluarga korban. Kemudian para terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan mengakui seluruh perbuatannya.


 

“ Mengadili menyatakan terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama binti Yoserizal telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun dipotong masa tahanan dan menetapkan barang bukti termuat dalam putusan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- ,” kata Irpan Lubis.

Selanjutnya, Irpan Lubis membacakan amar putusan terdakwa Salmiati alias Papi Charles, yang menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“ Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan dan menetapkan barang bukti termuat dalam putusan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- ,” kata Irpan Lubis sembari Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah mengetuk palu.

“ Tok,tok,tok ya itu keputusannya ya    ,” kata Muhammad Eri Justiansyah usai mengetuk meja dengan palu.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa langsung turun dari kursi pesakitannya bersujud sambil menagis.

Atas putusan itu, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada kedua terdakwa apakah menerima vonis yang dijatuhi kepada mereka. 

Kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Utusan Sarumaha mengatakan mereka pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan kedua terdakwa.

Atas putusan itu, Ketua Majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk menandatangani amar putrusan kedua terdakwa.

“ Tapi ingat ya masa pikir-pikir itu waktunya selama dua hari,” kata ketua majelis hakim.

Usai menandatangani amar putrusan tersebut, ketua majelis hakim mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum apakah menerima putusan tersebut.

Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan menyatakan banding.

“ Izin yang mulia kami tidak menerima putusan tersebut dan menyatakan banding,” kata Muhammad Arfian dengan nada tegas.

Karena penuntut umum tidak menerima putusan tersebut, maka ketua majelis hakim mengatakan bahwa putusan vonis terhadap kedua terdakwa berkuatan hukum tetapi tidak tetap karena harus diuji di Pengadilan Tinggi.
 
“ Jadi putusan ini telah berkuatan hukum tetapi tidak tetap lantaran masih diuji lagi di Pengadilan Tinggi,” kata ketua Majelis hakim. (Man)

Editor : Ismanto


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar