By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Posisi strategis Karimun sebagai wilayah perbatasan yang rentan menjadi jalur lalu lintas kejahatan lintas batas (cross-border crime). Untuk itu, sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kejari, TNI-Polri, BNN, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Sularno saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Selasa (1/9/2026) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
“ Pemkab Karimun juga mendukung wacana pemusnahan barang bukti secara berkala setiap enam bulan guna menjaga transparansi, kepastian hukum, serta memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan,” katanya.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Karimun untuk aktif berpartisipasi menjaga kondusifitas wilayah dan membentengi keluarga dari ancaman narkotika.
Sularno menegaskan bahwa pihaknya komitmen dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.
Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Andhy Hermawan Bolifaar. Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 100 perkara yang terdiri atas 95 tindak pidana umum dan 5 tindak pidana khusus, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-1480/L.10.12/BPA PA.1/08/2026.
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika, yakni berupa 4.013,64 gram sabu, 152,84 gram ganja, dan 57,05 gram pil ekstasi, di samping barang bukti lain seperti telepon seluler dari perkara terorisme, kepabeanan, serta kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda).
Pj Sekda Karimun Sularno memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran aparat penegak hukum atas kerja keras dan sinergi yang terbangun. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar