Ketua Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), Herman Lufti, (kanan) saat menggelar aksi di Bengkulu (Foto : Indra /Peristiwanusantara.com)
By Indra SyahputraBENGKULU, Peristiwanusantara.com – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan di Kabupaten Bengkulu Selatan menuai sorotan. Riko Arianto, yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut dan mengalami luka serius, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polres Bengkulu Selatan.
Penetapan Riko sebagai tersangka terjadi setelah dirinya dilaporkan balik oleh pihak yang sebelumnya disebut terlibat dalam perkara pengeroyokan terhadap dirinya.
Ketua Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), Herman Lufti, membantah keras tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada Riko. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan dan meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional serta transparan.
Herman menyebut, pihak yang melaporkan Riko merupakan orang-orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara dugaan pengeroyokan. Bahkan, menurutnya, para pihak tersebut saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manna.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana seorang yang disebut sebagai korban pengeroyokan dan mengalami luka serius justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan. Ini harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum,” tegas Herman.
FABB meminta Polres Bengkulu Selatan membuka secara transparan dasar penetapan Riko sebagai tersangka, termasuk alat bukti dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan status hukum tersebut.
Menurut Herman, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Ia juga meminta agar seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga meminta agar kasus ini ditangani secara objektif, transparan dan profesional. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam kepada satu pihak, tetapi tumpul kepada pihak lainnya,” ujarnya.
FABB menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta adanya kepastian hukum bagi Riko Arianto.
Penetapan Riko sebagai tersangka terjadi setelah dirinya dilaporkan balik oleh pihak yang sebelumnya disebut terlibat dalam perkara pengeroyokan terhadap dirinya.
Ketua Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), Herman Lufti, membantah keras tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada Riko. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan dan meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional serta transparan.
Herman menyebut, pihak yang melaporkan Riko merupakan orang-orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara dugaan pengeroyokan. Bahkan, menurutnya, para pihak tersebut saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manna.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana seorang yang disebut sebagai korban pengeroyokan dan mengalami luka serius justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan. Ini harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum,” tegas Herman.
FABB meminta Polres Bengkulu Selatan membuka secara transparan dasar penetapan Riko sebagai tersangka, termasuk alat bukti dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan status hukum tersebut.
Menurut Herman, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Ia juga meminta agar seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga meminta agar kasus ini ditangani secara objektif, transparan dan profesional. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam kepada satu pihak, tetapi tumpul kepada pihak lainnya,” ujarnya.
FABB menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta adanya kepastian hukum bagi Riko Arianto.
Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Polres Bengkulu Selatan dan pihak pelapor masih perlu dimintai keterangan mengenai dasar penetapan tersangka serta kronologi lengkap perkara tersebut. (Indra)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar