-->

Ads (728x90)

BAP DPD RI foto bersama dengan Wakapolresta Barelang  AKBP Fadli Agus dan warga Kampung Tua Batu Besar di ruang Balai Rungsari BP Batam, lantai 3, Rabu (17/9).(Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mencabut Pengalokasian Lahan (PL) yang dialokasikan kepada PT Sosor Talajaya di Kawasan Kampung Tua, Batu Merah tepatnya di RT 27/RW08.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Pdt Penrad Siagian STh, Msi Teol saat memimpin rapat dengar pendapat  (RDP) dengan warga Kampung Tua Batu Merah di ruang Balai Rungsari BP Batam, lantai 3, Rabu (17/9).

“ Kami minta BP Batam mencabut PL yang dialokasikan kepada PT Sosor Talajaya di RT 27/RW08 Batu Merah  yang merupakan Kawasan kampung Tua,” kata Penrad Siagian.

Rapat ini juga dihadiri oleh BPN Kota Batam, pihak PT Sosor Talajaya, Wakapolresta Barelang  AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M serta BP Batam dan warga Kampung Tua Batu Merah.

Wakil Ketua DPD RI Dr Yulianus Henock Sumual SH yang juga menghadiri RDP ini meminta agar pihak PT Sosor Talajaya membawa alat beratnya dari kawasan Kampung Tua Batu Merah, dan menghentikan aktifitas penebangan pohon serta menghentikan penggusuran yang dilakukan secara paksa.

Menyikapi hal tersebut, pihak PT  Sosor Talajaya mengatakan jika hendak mencabut PL yang dialokasikan ke perusahaannya pihak BP Batam harus memberikan Skep baru dan membatalkan Skep yang lama.

“ Tidak segampang yang bapak ucapkan itu membatalkan PL yang dialokasikan kepada perusahaan kami,” katanya dengan nada tegas.

 

Menanggapi hal tersebut, , Pdt Penrad Siagian mengatakan bahwa politik berbeda dengan administrasi.

“ Jika ibu hendak meminta Skep baru silahkan ajukan ke BP Batam,” kata Penrad.

“ Ini forum profesional bukan forum kaleng-kaleng, jika ibu hendak melakukan tuntutan silahkan, forum ini bukan pengadilan bukan juga kantor administratif  tetapi forum untuk mengklarifikasi bukti-bukti yang dimiliki oleh warga Kampung Tua Batu Merah dan pihak PT  Sosor Talajaya,” katanya menambahkan.

Mendengar penjelasan dari Penrad tersebut, pihak manegement PT  Sosor Talajaya tidak terima dan langsung keluar dari ruangan.

Selanjutnya, BAP DPD RI meminta pihak BPN Kota Batam untuk memberikan penjelasan terhadap legalitas dari Kawasan Kampung Tua Batu Merah.

Pihak BPN Kota Batam yang diwakili oleh Suprianto selaku Kabid Pengadaan dan Permohonan Tanah BPN Kota Batam mengatakan pihaknya sejak tahun 2022 telah mensertifikatkan lahan Kampung Tua sebagaimana yang direkomendasikan oleh BP Batam sebanyak 308 sertifikat.

Terkait lahan di  RT 27/RW08 Kampung Tua Batu Merah, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari pihak BP Batam. (Man)

Editor : Ismanto

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar