By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan 28 orang tersangka dengan 26 laporan polisi yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Jumlah total barang bukti narkoba yang diaman tersebut diantaranya, narkoba jenis sabu sebanyak 4.916,23 gram, ganja sebanyak 5.640,54 gram, dan 1.223 butir pil ekstasi serta 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Kapolda Kepri melalui Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K saat memimpin konfersi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Kamis (3/9) mengatakan pemusnahan barang haram ini, merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
AKBP Achmad Suherlan secara rimci menjelaskan dari 4.916,23 gram sabu yang diamankan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.834,36 gram.
Kemudian dari 5.640,54 gram ganja yang diamankan yang dimusnahkan sebanyak 5.605,54 gram. Lalu dari 1.223 butir ekstasi yang diamankan yang dimusnahkan sebanyak 1.174 butir ekstasi. Selanjutnya dari 2.949 cartridge vape yang diamankan yang dimusnahkan 2.902 cartridge vape.
Sedangkan sisanya, seperti 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja, dan 38 butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kemudian sisa berikutnya yakni : 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate dan 4,6087 gram ganja, serta 11 butir ekstasi disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini, dilakukan menggunakan alat insinerator hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
AKBP Achmad Suherlan memprediksi dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menyelamatkan sekitar 56.384 jiwa masyarakat dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan barang haram ini juga dihadiri oleh PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, S.H, perwakilan BNNP Kepri Kompol Dr. Tafsirrudin, S.H, M.H. selaku Kasi Intelijen BNNP Kepri, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rumondang Manurung,S.H, M.H. selaku Jaksa Utama Pratama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, perwakilan BPOM Batam David Indra Pratama, S.H., M.H. selaku PFM Ahli Pertama BPOM Batam, Lucky Tamo selaku Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Batam, Ketua GRANAT Provinsi Kepri Syamsul Paloh, serta penasihat hukum Aninda Putri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mendukung upaya P4GN.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar