By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, merupakan langkah strategis daerah untuk memberikan kepastian hukum serta daya tarik bagi para investor agar nyaman berinvestasi di Kabupaten Karimun.
Demikian disampaikan Bupati Karimun Ing Iskandarsyah saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, pada Senin (07/09/2026) di kantor Bupati Karimun.
Selanjutnya, Bupati Iskandarsyah menekankan bahwa pembentukan kebijakan investasi, selaras dengan tiga tugas utama pemerintah daerah sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni :
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Masuknya investasi dan berdirinya usaha baru yang akan membuka lapangan kerja serta menggerakkan roda ekonomi daerah.
Memberikan Pelayanan Publik yang Prima, kemudahan perizinan dan tata kelola pelayanan yang responsif bagi para pelaku usaha.
Meningkatkan daya saing daerah Mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal melalui pelatihan dan pengembangan industri.
"Pemerintah Daerah harus memiliki kebijakan yang kuat untuk menarik daya minat pengusaha berinvestasi. Kita ingin menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para investor di Kabupaten Karimun," ujar Bupati. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar