By Indra Syahputra
BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) secara resmi melaporkan delapan kios/PPTS pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Laporan tersebut disampaikan setelah FABB melakukan investigasi lapangan selama kurang lebih lima bulan serta mengumpulkan sejumlah bukti dan informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Dari total 27 kios pupuk bersubsidi yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, FABB menyatakan terdapat delapan kios yang dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran terkait penjualan dan distribusi pupuk bersubsidi.
Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, hari Kamis kami menyampaikan laporan resmi ke Polda Bengkulu terkait persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong. Laporan ini berdasarkan hasil investigasi kawan-kawan di lapangan,” ujar Dedi kepada awak media.
Adapun pihak yang dilaporkan FABB antara lain Ketua Asosiasi Kios Pupuk Bersubsidi berinisial HVR, serta sejumlah kios, yakni Kios Pupuk Aulia Tani Kecamatan Lebong Utara berinisial ES, Kios Pupuk Alexa Tani Kecamatan Topos berinisial EH, Kios Pupuk Tio Luki Kecamatan Topos berinisial H, Kios Pupuk Solusi Tani Kecamatan Rimbo Pengadang berinisial RA, Kios Pupuk Maju Bersama Kecamatan Bingin Kuning berinisial EP, Kios Pupuk Sepakat Jaya Tani Kecamatan Lebong Sakti berinisial BR, Kios Pupuk Cahaya Kecamatan Lebong Selatan berinisial G, serta Kios Pupuk Diva Tani Kecamatan Lebong Tengah berinisial HVR.
Menurut FABB, pihak-pihak tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam penjualan pupuk bersubsidi, diantaranya menjual dengan harga yang diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah serta dugaan penyaluran pupuk bersubsidi ke luar daerah atau tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Bengkulu, dapat memproses laporan ini secara tegas apabila ditemukan bukti dan unsur pelanggaran hukum. Ini merupakan bagian dari upaya penegakan supremasi hukum sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan sebagaimana yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” tegas Dedi.
Dedi menjelaskan, laporan tersebut tidak dibuat secara tiba-tiba. FABB terlebih dahulu melakukan pemantauan selama sekitar lima bulan dan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk PT Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, serta Dinas Pertanian Kabupaten Lebong.
“Setelah melakukan investigasi dan koordinasi dengan beberapa instansi terkait, kami menyimpulkan bahwa persoalan pupuk bersubsidi ini harus mendapatkan perhatian serius dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” katanya.
FABB juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong. Namun, dugaan tersebut menurut FABB masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
“Kami sudah mengingatkan sebelumnya, tetapi seakan-akan ada pihak yang merasa aman karena diduga ada yang mengamankan. Sementara hari ini petani menjerit karena pupuk sulit didapat dan harganya jauh lebih mahal dari ketentuan pemerintah,” ungkap Dedi.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong.
“Kami berharap penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang setiap tahun dan akhirnya yang menjadi korban adalah petani,” pungkasnya.
Petani Keluhkan Kelangkaan dan Harga Tinggi
Persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong selama ini menjadi salah satu keluhan yang terus disuarakan masyarakat, khususnya petani. Kelangkaan pupuk dan dugaan tingginya harga di tingkat petani dinilai dapat berdampak terhadap produktivitas pertanian.
Salah seorang petani di Kecamatan Lebong Sakti, berinisial SP (50), mengaku kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi setiap memasuki musim tanam.
“Kami petani di Kabupaten Lebong selalu susah mendapatkan pupuk bersubsidi. Harganya juga jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah. Setiap musim tanam tiba, kami terkendala mendapatkan pupuk,” ujar SP.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat petani terpaksa mengurangi penggunaan pupuk karena keterbatasan kemampuan membeli.
“Terkadang kami melakukan pemupukan tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Misalnya kami membutuhkan dua zak, tetapi hanya mampu membeli satu zak karena harga yang terlalu tinggi. Uang yang seharusnya untuk membeli dua zak, akhirnya hanya cukup untuk satu zak,” keluhnya.
SP berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara serius terhadap distribusi pupuk bersubsidi hingga ke tingkat kios dan petani.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian terus melakukan pengawasan serta menindak tegas apabila ditemukan pihak yang melanggar aturan. Jangan sampai persoalan pupuk ini terus terjadi dan petani yang menjadi korban,” pungkasnya.
Atas laporan FABB tersebut, proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Indra)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar