-->

Ads (728x90)

Kantor PT Damar Outsourcing Anugrah (kiri) bersama kantor Bupati Bengkulu (Foto : Indra/Peristiwanusantara.com)

B Indra Syahputra    

BENGKULU, Peristiwanusantara.com - Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti penggunaan anggaran jasa outsourcing pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp7,2 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan pelayanan jasa keamanan, cleaning service, pramubakti, driver, serta sejumlah pekerjaan pelayanan lainnya yang dilaksanakan melalui penyedia jasa outsourcing, salah satunya PT Damar Outsourcing Anugrah (DOA).

Sorotan FABB semakin menguat lantaran anggaran tersebut digunakan di tengah kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran.

Koordinator Tim Lapangan FABB, Ali Nasution, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan tenaga kerja di bawah manajemen PT DOA.

Menurutnya, hasil penelusuran sementara menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah tenaga kerja yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan jumlah pekerja yang ditemukan di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi di beberapa OPD yang mempekerjakan tenaga keamanan atau satpam, cleaning service, driver dan pramubakti, kami menemukan adanya perbedaan jumlah pekerja sebagaimana tercantum dalam RAB dengan pekerja yang benar-benar bekerja di lapangan,” ujar Ali.

Ia menambahkan, FABB juga telah melakukan wawancara dengan sejumlah pekerja untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan jasa outsourcing tersebut.

“Kami sudah mewawancarai pekerja yang ada, baik satpam, cleaning service maupun pekerja lainnya di beberapa OPD yang menggunakan jasa outsourcing di bawah manajemen PT DOA,” katanya.

Sementara itu, Koordinator FABB, Dedi Mulyadi, menyatakan hasil investigasi tersebut akan dicocokkan dengan dokumen dan RAB kegiatan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Merujuk data hasil investigasi kawan-kawan di lapangan dan setelah kami sesuaikan dengan RAB yang telah ditetapkan, memang terdapat hal-hal yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Karena itu, kami menduga ada potensi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tersebut,” tegas Dedi.

Dedi mengatakan, nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah membuat pelaksanaan kegiatan tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan serius.

FABB juga menyoroti adanya dugaan anggaran yang tercantum dalam kegiatan, namun menurut informasi yang mereka peroleh, tidak seluruhnya diterima oleh pekerja sebagaimana mestinya.

“Kami menemukan adanya dugaan anggaran yang dibuat atau dialokasikan, tetapi berdasarkan keterangan yang kami peroleh di lapangan, ada bagian yang tidak pernah diterima oleh pekerja. Ini yang harus diklarifikasi secara terbuka,” ungkapnya.

Untuk memperoleh kepastian dan membandingkan hasil investigasi dengan data resmi, FABB mengaku telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk PT DOA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan FABB, pihaknya mengaku belum menerima jawaban atas permintaan klarifikasi tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat secara resmi untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. Klarifikasi itu penting sebagai bahan pembanding antara temuan kami di lapangan dengan dokumen resmi kegiatan. Namun sampai batas waktu yang kami tentukan, belum ada jawaban yang kami terima,” jelas Dedi.

Atas kondisi tersebut, FABB menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tahap berikutnya. FABB berencana menyusun laporan resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meminta dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam kegiatan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Lebong Tahun Anggaran 2025.

“Kami akan membuat laporan secara resmi kepada KPK. Kami meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan jasa outsourcing ini. Biarkan aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” pungkas Dedi.

FABB menegaskan, laporan tersebut nantinya akan disertai dengan data hasil investigasi lapangan dan dokumen pendukung yang dimiliki sebagai bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Damar Outsourcing Anugrah maupun Pemerintah Kabupaten Lebong belum memberikan klarifikasi terkait tudingan dan temuan yang disampaikan FABB. (Indra)

Editor : Ismanto

Posting Komentar