-->

Ads (728x90)

Sidang terdakwa Putri Aengelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/9) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com – Utusan Sarumaha selaku Penasehat Hukum (PH), terdakwa Putri Aengelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles, menolak tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini.

Hal tersebut disampaikan Utusan Sarumaha saat sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Batam, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Rinaldi, pada Rabu (09/09/2026).

Dalam pledoinya, Utusan Satumaha didampingi Religius Sarumaha mengatakan pihaknya  tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia mengatakan sesuai pasal 244 ayat 3 nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP terdakwa Putri Aengelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles harus dijatuhi hukuman lepas dari segala tuntutan dengan segala akibat hukum yang berhak.

Alasannya tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa hukuman mati lantaran tidak sesuai dengan suasana kebatinan yang nyata yang dialami serta ketimpangan kedudukan dan kekuasaan kedua terdakwa terhadap saksi Lukman   dengan Wilson Lukman alias Koko dan saksi Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.

Advokat Utusan Sarumaha memohon dan menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian perbuatan kedua terdakwa bukan berasal dari niat atau kehendak murni dari kedua terdakwa melainkan dilakukan dengan suasana kebatinan penuh ketakutan yang menimbulkan trauma berat dan tekanan kejiwaan nyata dan tidak dapat dihindari serta dalam kedudukan kekuasaan yang lemah dan tidak sejajar dengan saksi  Lukman   dengan Wilson Lukman alias Koko dan saksi Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.

Menurutnya secara hukum akibat kematian korban tidak dapat dibebankan kepada terdakwa dan perbuatan turut serta kedua terdakwa sekalipun secara sah dan menyakinkan, namun  kesalahannya harus dihapuskan karena alasan pemaaf, sehingga kedua terdakwa harus diputusi lepas dari segala tuntutan.

Ia menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yakni menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta akan tetapi ditemukannya alasannya pemaaf sebagai peniadaan pempidanaan atau penghapusan pidana.

Yang kedua menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukuman, yang ketiga menyatakan kedua terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Batam sejak putusan diucapkan.

Kendati demikian jika tidak sependapat, pihaknya diharapkan majelis hakim memberikan putusan yang seadil adilnya. (Man)

Editor : Ismanto 


Posting Komentar