-->

Ads (728x90)

Temui Karyawan PT Ghim Li Indonesia, Kepala Disnakertrans Kepri : Gaji Karyawan Akan Dibayar Kamis Atau Jumat Ini
Walikota Amsakar bersama Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya saat menemui karyawan PT Ghim Li Indonesia di depan Kantor Walikota Batam,  Rabu (16/09/2026) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com).

By Posman 
BATAM, Peristiwanusantara.com
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya ikut mendampingi Walikota Batam Amsakar Achmad menemui ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia yang mendatangi Kantor Walikota Batam,  Rabu (16/09/2026).

Tujuan ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia ini mendatangi Kantor Walikota Batam untuk meminta perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar hak-hak mereka termasuk gaji yang hingga kini belum dibayar dapat segera dibayar oleh pihak perusahaan.

Diky Wijaya mengatakan pembayaran gaji pekerja diperkirakan dilakukan pada Kamis atau Jumat, setelah surat pernyataan yang menjadi syarat pencairan disepakati dan ditandatangani.

“ Persoalan pembayaran gaji berkaitan dengan surat pernyataan yang diminta pihak Ghim Li Singapura. Tim pengawasan Disnaker Kepri saat ini berada di Singapura untuk melakukan pembahasan dengan pihak Ghim Li Singapura,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak Ghim Li Singapura menyatakan akan membantu menyelesaikan persoalan Ghim Li Indonesia dengan membayarkan gaji para pekerja.

“ Tetapi terdapat klausul dalam surat pernyataan yang dinilai terlalu mengikat pekerja, salah satu pasal menyebutkan tidak ada tuntutan lain setelah gaji para pekerja dibayar. Pasal itu yang mau kita hapus,” kata Diky.

Ia menyebut klausul tersebut akan diubah agar pembayaran gaji tidak menghilangkan hak-hak pekerja atas persoalan lain yang mungkin muncul.

Dicky mengatakan selain pembayaran gaji, pihaknya juga akan mendalami keberlanjutan operasional PT Ghim Li Indonesia. Sebab saat ini, pihak perusahaan sudah tidak melakukan produksi.

Jika perusahaan tidak lagi beroperasi dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), hak dan kewajiban pekerja harus diproses sesuai mekanisme hubungan industrial.

Hal itu termasuk penghitungan pesangon berdasarkan masa kerja dan gaji masing-masing pekerja. 

“ Jika pihak perusahaan tidak bersedia membayar pesangon pekerja, maka pihak kami akan menetapkan berapa yang harus dibayarkan, berapa masa kerjanya, berapa gajinya,” katanya.

Hal yang utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah menyelesaikan gaji karyawan yang belum dibayar. Setelah itu, kata dia, Pemko Batam, Pemprov Kepri, kepolisian dan serikat pekerja akan dilibatkan dalam tim untuk mendalami persoalan PT Ghim Li Indonesia. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar