-->

Ads (728x90)

Bupati Karimun Harapkan Pertambangan Pasir Darat Tidak Mengorbankan Warga di Sekitarnya
Kepala DISKOPP-ESDM Kabupaten Karimun, Basori, S.Sos, M.M bersama  Kabid ESDM, Vandarones Purba (kanan) saat menghadiri RDP dengan BAP DPD RI di ruang Balai Rungsari BP Batam, lantai 3, Rabu (17/9) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com).

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com – Bupati Karimun meminta masukan dan saran dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terkait rencana pertambangan pasir darat di Desa Teluk Radang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (DISKOPP-ESDM) Kabupaten Karimun, Basori, S.Sos, M.M saat mengikuti rapat dengar pendapat  (RDP) dengan warga Kampung Tua Batu Merah yang digelar BAP DPD RI  di ruang Balai Rungsari BP Batam, lantai 3, Rabu (17/9).

Saat mengikuti RDP, Basori didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Vandarones Purba. 

RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Pdt Penrad Siagian STh, Msi Teol didampingi oleh Wakil Ketua DPD RI Dr Yulianus Henock Sumual SH bersama Ir H Ria Saptarika M.Eng, serta dihadiri oleh Anggota DPD RI diantaranya Achmad Acran, Santy Eka Widi Pratiwi, Fiq Al-Amri, Ria Goreti, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakkarna, Hendradatta Wedasteraputra,  Maria Caecilia Stevi Harman, H. Zuhri M. Syazali.

Hadir juga mewakili Kepala BPN Kota Batam, pihak PT Sosor Talajaya, Wakapolresta Barelang  AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M serta BP Batam dan warga Kampung Tua Batu Merah, masyarakat Desa Teluk Radang, Kabupaten Karimun, pihak manegemen PT Energi Pasir Indonesia dan PT Berkah Anak Pulau.

Selanjutnya Basori mengatakan rencana pertambangan pasir darat di Desa Teluk Radang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dilakukan oleh PT Energi Pasir Indonesia (EPI) dengan area tambang sekitar 470 hektar.  Kemudian PT Berkah Anak Pulau dengan area tambang sekitar 47 hektar.

Berdasarkan pemaparan dari pihak manegemen PT Berkah Anak Pulau, telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang ditandatangani oleh Gubernur Kepri.

Sedangkan PT Energi Pasir Indonesia (EPI) sedang mengurus Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kedua perizinan ini untuk pertambangan pasir darat.

“ Kedua perizinan tersebut sedang memasuki proses finalisasi,” katanya.

PT Energi Pasir Indonesia sedang peningkatan status dari eksplorasi dan operasi produksi. Dalam pengurusan perizinan dan peningkatan status tersebut, PT Energi Pasir Indonesia melakukan konsultasi publik dengan warga Desa Teluk Radang.

“ Jadi intinya terkait laporan dari masyarakat Desa Teluk Radang yang menolak aktifitas pertambangan pasir di desa tersebut kami mohon saran dan masukan dari DPD RI,” kata Basori

Basori mengatakan bahwa saran dan masukan sangat dibutuhkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun sehingga memperoleh keputusan yang sangat baik. 

“ Artinya, dari sisi perizinan sudah berjalan dengan baik, kami mohon semua perusahaan tambang bisa berjalan. Kemudian kita juga dari sisi lingkungannya bisa menjaga lingkungan,” katanya.

Dengan adanya pertambangan pasir darat, lanjutnya, dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat Pulau Kundur, dan Pemkab Karimun juga memperoleh pendapatan asli daerah (PAD).

Kendati demikian, Basori mengatakan pihaknya juga tidak ingin memaksakan pertambangan pasir berjalan di Desa Teluk Radang, tetapi ia berharap DPD RI dapat memberikan kebijakan dengan adanya RDP ini, dapat memperoleh keputusan yang konfrehensif sehingga masyarakat dapat menikmati aktifitas dari pertambangan pasir darat.

Kabid ESDM,Vandarones Purba menambahkan sebelum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 diundangkan, PT Timah meninggalkan banyak kubangan.

Pasca penambangan, PT Timah meninggalkan suatu hal yang sangat bersejarah di Dago, sehingga Dago itu jadi kota mati. Namun, semenjak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diundangkan, semua telah diatur dengan namanya pasca tambang.

Apalagi dengan Undang-Undang terbaru, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Permendagri.

“ Sebelum perusahaan pertambangan beroperasi, terlebih dahulu harus mendapat izn dari  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau,” kata Vandarones Purba.

Perusahan pertambangan harus memiliki Rencana Induk Pengembangan dan Pembelajaran Masyarakat (RIPPN).

“ Di RIPPN dijelaskan bagaimana perusahaan pertambangan itu setelah beroperasi, dan setelah pasca tambang, apa yang ditinggalkan ? Apakah kubangan, atau akan muncul suatu siklus ekonomi baru ? Apakah bekas lubang yang jadi tempat air, atau wisata, atau kolam, itu nanti akan bisa dipakai di dalam RIPPN atau dokumen pasca tambang,” katanya.


 

Untuk membuat dokumen pasca tambang akan melibatkan masyarakat, konsultasi publik, yang akan diundang oleh pihak pemerintah pusat bersama dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Pemkab Karimun. 

“ Sehingga kekhawatiran dari masyarakat dari Teluk Radang akan bisa diantisipasi, atau hal yang diharapkan tidak terjadi,” katanya.


Vandarones Purba mengatakan saat mengikuti RDPU via zoom bersama DPD RI dan diikuti Ketua DPRD Kabupaten Karimun, hasilnya memutusan untuk turun ke lapangan.

“ Saya turun ke lapangan 14 Juli 2026 kemarin, bersama tim dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, juga DLH Kabupaten Karimun,” katanya.

Sewaktu turun ke lapangan dampak yang dikhawatirkan masyarakat belum terjadi, lantaran perusahaan belum beroperasi.

Ia menjelaskan ada istilah namanya gold mining practice. Akibat aktifitas tambang akan merubah kontur alam, tetapi ada suatu istilah, gold mining practice, seperti mengambil rambut dari atas tepung. Memang wajib ada bekasnya, tetapi cukuplah bekas rambut, jangan ikut bekas tangan.

Beliau berharap Dinas ESDM Provinsi Kepri yang berwenang memberikan perizinan pertambangan pasir darat dapat memperhatikan hal tersebut.

Pemkab Karimun hanya berwenang memberikan izin KPPR, tetapi untuk skala yang lebih luas lagi seperti seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi Kepri.

“ PT Energi Pasir Indonesia (EPI) dan PT Berkah Anak Pulau telah memiliki dua perizinan tersebut,” katanya.

Walau kedua perizinan tersebut merupakan wewenang dari Dinas ESDM Provinsi Kepri, secara tanggung jawab masyarakat Teluk Radang tetap menjadi tanggung jawab dari Bupati Karimun. 

“ Apapun keluh kesah masyarakat, yang mungkin ada miskomunikasi dengan perusahaan, diharapkan dapat disampaikan kepada Pak Bupati langsung, baik via telepon ataupun bertemu langsung ke rumah dinas, akan tetap disambut dengan baik,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa Bupati Karimun selalu mendorong investasi masuk ke Karimun, karena Karimun merupakan satelit, berpasangan langsung dengan dua negara, dan juga jalur padat yang lebih strategis.

“ Jadi kita harus mengambil keuntungan tersebut untuk pembangunan di Kepri, serta mewujudkan aspirasi Presiden Prabowo Subianto” katanya.

Bupati Karimun, kata dia, berharap seluruhnya berjalan dengan baik, akitifitas pertambangan pasir dapat berjalan tetapi tidak mengorbankan masyarakat di sekitar. 

“ Artinya, tambang berjalan, masyarakat terdampak positif. Tambangnya tutup, masyarakat juga lebih baik terdampak positif,” katanya. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar