-->

Ads (728x90)

Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batam TA 2024 Disahkan, Banggar Rekomendasikan Ini ke Pemko Batam
Walikota Amsakar saat rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (30/6/2025) siang (Ist/Peristiwanusantara.com).

Editor By : Ikhsan

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam merekomendasikan 6 hal untuk dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Keenam rekomendasi itu disampaikan Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH selaku juru bicara Banggar DPRD Kota Batam, saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (30/6/2025) siang.

Agenda rapat paripurna ini, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2024.

Rapat paripurna ini dihadiri secara langsung oleh Walikota Batam Amsakar Achmad, Anggota DPRD Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala OPD Pemko Batam, camat,lurah, tokoh masyarakat dari LAM Kepulauan Riau Kota Batam, dan undangan lainnya.

Adapun enam hal yang direkomendasikan oleh Banggar DPRD Kota Batam agar dilaksanakan oleh Pemko Batam diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Retribusi parkir tepi jalan pada tahun 2024 masih jauh dari potensi maksimal, hanya terealisasi Rp11,2 Miliar dari estimasi yang seharusnya bisa mencapai Rp70 Miliar..Untuk itu, Banggar DPRD Batam merekomendasikan moratorium sementara terhadap penarikan retribusi dan audit menyeluruh atas sistem pengelolaan parkir yang rawan kebocoran.
  2. Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih tinggi, yaitu mencapai Rp570 Miliar, diminta segera ditangani dengan pendekatan inovatif dan intensifikasi penagihan.
  3. Retribusi Pelayanan Persampahan, meski menunjukkan peningkatan, dinilai masih belum proporsional dengan skala pelayanan. Banggar mendorong optimalisasi basis data dan integrasi penarikan retribusi dengan rekening air.
  4. Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan dari Rp18,9 Miliar (2023) menjadi Rp11,7 Miliar (2024), menandakan perlunya evaluasi atas indikator kinerja daerah.
  5. Dalam pengelolaan aset tetap, khususnya terkait jalan yang diserahkan dari Pemprov Kepri, Banggar merekomendasikan pembentukan Satgas Percepatan Penyerahan Aset yang melibatkan Pemko Batam dan DPRD.
  6. BUMD Kota Batam juga menjadi sorotan. PT Pembangunan Kota Batam tercatat merugi Rp1,67 Miliar pada 2024, sedangkan PT Pelabuhan Batam Indonesia belum beroperasi sejak 2018 dan tidak menyumbangkan dividen. Banggar mendorong reformasi menyeluruh atas peran BUMD agar lebih produktif dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

Selanjutnya Mustofa mengatakan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menjelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 disampaikan Pemerintah Kota Batam pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 28 Mei 2025 dan telah melalui serangkaian pembahasan antara DPRD dan TAPD secara mendalam. 

Hasil dari audit BPK RI menyatakan bahwa laporan keuangan Pemko Batam Tahun 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Capaian Kinerja Keuangan

Dalam laporan Banggar yang dibacakan Mustofa, realisasi pendapatan Kota Batam pada tahun 2024 mencapai Rp3,64 Triliun atau 97,72 persen dari target sebesar Rp3,73 Triliun. 

Rincian pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,76 Triliun, pendapatan transfer Rp1,87 Triliun, dan pendapatan sah lainnya sebesar Rp81 Juta.

Di sisi belanja, dari alokasi Rp3,84 Triliun, terealisasi Rp3,62 Triliun atau 94,29 persen. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen sebesar Rp115,7 Miliar. Aset Pemko Batam per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp12,99 Triliun, dengan kewajiban sebesar Rp23,81 Miliar dan ekuitas mencapai Rp12,97 Triliun. Kenaikan ekuitas sepanjang tahun 2024 mencapai Rp494,7 Miliar.

“ Setelah Banggar melaporkan pada rapat konsultasi yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batam serta dengan mencermati hasil rapat konsultasi tersebut, maka Banggar pun meminta agar RPP APBD berkenaan dapat disetujui dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kota Batam,” tutup Mustofa.

Setelah mendengarkan laporan dan rekomendasi Banggar, Aweng pun menanyakan ke seluruh anggota Dewan yang hadir apakah menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. 

Beliau juga menegaskan bahwa Persetujuan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 mendatang. Saat itu, seluruh anggota Dewan pun menyatakan setuju.

“Dengan disetujuinya Ranperda ini, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD khususnya Banggar yang penuh dedikasi telah melakukan pembahasan bersama TAPD dan perangkat daerah terkait. Semoga ke depannya Pemko Batam dapat melaksanakan pengelolaan keuangan dengan lebih baik lagi dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Wakil Ketua I DPRD, Haji Aweng Kurniawan.

Usai pengesahan DPRD pun mendengarkan pendapat akhir dari Wali Kota Batam terkait persetujuan atas Ranperda berkenaan. Untuk efisiensi waktu, pendapat akhir Wali Kota ini disampaikan berbarengan dengan pidato penyampaian nota keuangan perubahan APBD tahun 2025.

Tanggapan Wali Kota Amsakar

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam atas kerja kerasnya dalam membahas dan menyetujui RPP APBD Tahun Anggaran 2024. 

Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah hari ini, Badan Anggaran DPRD telah menyetujui hasil pembahasan tersebut,” ujar Amsakar.

Selanjutnya, Pemko Batam menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan akan segera menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Menanggapi berbagai catatan dan masukan yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD, baik dalam proses pembahasan maupun dalam forum paripurna, Amsakar menegaskan komitmen Pemko Batam untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Kami berkomitmen memperbaiki dan memperkuat seluruh tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban APBD,” tegasnya.

Setelah Wali Kota Batam menyampaikan pendapat akhir terkait persetujuan atas Ranperda ini, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam, yang ditandatangani oleh Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Pimpinan DPRD Batam. (San)




Posting Komentar