![]() |
Walikota Amsakar menyampaikan pendapat akhir terkait Perda RPJMD Kota Batam Tahun 2025-2029 di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, pada Jumat (11/7/2025) siang (Ist/Peristiwanusantara.com) |
Editor By : Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com – Setelah Walikota Batam Amsakar Achmad Bersama Pimpinan DPRD Batam menandatangani pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029 menjadi Perda, rapat paripurna dilanjutkan pendapat akhirnya terkait Ranperda tersebut.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, pada Jumat (11/7/2025) siang, dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Batam, Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto SE MM.
Rapat paripurna ini dihadiri secara langsung oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, 37 orang anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, camat, lurah, tokoh masyarakat dari LAMKR Kota Batam, serta pejabat dari Pemko dan BP Batam.
Dalam sambutannya, Walikota Amsakar menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus RPJMD yang telah bekerja intensif bersama tim penyusun dari eksekutif. Kolaborasi tersebut menghasilkan dokumen perencanaan yang disusun sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Walikota Amsakar mengatakan setelah mendengarkan laporan Pansus DPRD Kota Batam atas hasil pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kota Batam menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah untuk periode lima tahun yang menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tiap perangkat daerah. Dokumen ini kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Kerja (Renja) masing-masing OPD.
Amsakar juga mengingatkan pentingnya konsistensi dan kualitas dalam menerjemahkan RPJMD ke dalam dokumen perencanaan turunan. Hal ini bertujuan untuk memberikan arah yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan dalam menjalankan program-program pembangunan.
Ia mengaskan bahwa masukan dan saran dari DPRD yang telah dituangkan dalam Ranperda RPJMD akan menjadi landasan bersama untuk menjalankan visi dan misi pembangunan Kota Batam lima tahun ke depan.
“ Pemerintah Kota Batam bersama DPRD juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program tersebut,” katanya.
Setelah menyampaikan sambutannya, Ketua DPRD Batam Kamaluddin mengingatkan kepada Pemko Batam agar Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2025–2029 yang telah disetujui bersama itu segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Evaluasi berkenaan diharapkan rampung sebelum 20 Agustus 2025, guna memastikan pelaksanaan program-program strategis segera dimulai.
Setelah itu, Ketua DPRD Batam Kamaluddin memimpin rapat paripurna dengan agenda berikutnya, Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 sekaligus Pengambilan Keputusan, Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, dan Penandatanganan Pakta Integritas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 serta Pakta Integritas Penyusunan Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. (San)
Posting Komentar