![]() |
Kapolres Karimun pimpin pemusnahan sabu di lantai dua Gedung Mapolres Karimun, Kamis (31/7/2025) (Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.067,52 gram yang diamankan dari 6 tersangka, pada Kamis (31/7/2025) di lantai dua Gedung Mapolres Karimun.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasatnarkoba Polres Karimun AKP. Arif Ridho, Kepala Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Kejari Karimun serta perwakilan dari BNN Karimun.
Dalam sambutannya, Kapolres Karimun mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui proses hukum.
Barang bukti sabu ini, kata dia, diamankan dari 6 tersangka yakni 2 orang berinisial S, inisial M, A, R dan D. Untuk lokasi dan TKP penangkapan pelaku ini ada 3 yakni di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Keluarahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun diamankan 4 orang tersangka, di Kampung Tengah, Desa Pangke Kecamatan Meral Barat diamankan 1 orang tersangka dan di Keluarahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun yang diamankan 1 orang.
Kapolres Karimun mengatakan sabu yang dimusnahkan ini dibawa oleh para pelaku dari Malaysia dan selanjutnya akan dikirim ke beberapa kota di Riau Daratan.
"Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, Kabupaten Karimun ini jadi jalur transit peredaran barang haram tersebut. Jadi Karimun ini bukan tempat barang haram itu berasal, melainkan hanya daerah transit sementara untuk dibawa ke tempat lain," jelasnya.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dalam UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar