-->

Ads (728x90)

Setelah Disoroti Media, Aktifitas Cut and Fill di Sebelah Kavling Panaran Dihentikan
Area penimbunan di sebelah Kavling Panaran, Kamis (24/7) (Posman/Peristiwanusantara.com) 


By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Sejak disoroti media aktifitas penimbunan di sebelah Kavling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam dihentikan.

Penghentian aktifitas penimbunan itu mendapat antusias dari warga, sebab aktifitas cut and fill yang diduga tidak memiliki izin itu menimbulkan suara bising dan debu menyebabkan warga batuk-batuk dan mata mereka sering kena debu.

Salah seorang warga Kavling Panaran berinisial Ch saat ditemui di lokasi, Kamis (24/7) mengatakan aktifitas cut and fill ini sudah berlangsung sejak dua bulan yang lalu. Kegiatannya terkesan seperti main kucing-kucingan dengan petugas. Ia membenarkan sejak beberapa hari ini memang sudah dihentikan. 

Sebelumnya, aktifitas cut and fill ini pernah dihentikan selama hampir setengah bulan, tetapi dilanjutkan kembali. Ia bersama warga sekitar berharap aktifitas cut and fill ini dihentikan selamanya. Sebab sejak adanya aktifitas cut and fill banyak warga yang terganggu baik suara bising dum truck maupun debu yang ditimbulkan akibat lalu lalang dum truck yang mengangkut tanah untuk menimbun.

“ Sejak adanya aktifitas cut and fill, kami ngak nyaman pak, mau keluar rumah malas sebab banyak debu dan hendak istirahat siang ngk bisa tidur sebab suara dum truck yang lalu lalang menimbulkan suara bising,” katanya.

Ia mengaku selama kegiatan aktifitas cut and fill dilakukan tidak ada perhatian pihak pengembang kepada warga padahal dampak dari kegiatan itu selain merusak kesehatan juga merusak  tanam-tanaman seperti bunga dan harta benda lainnya.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam dikabarkan akan turun ke lokasi tersebut.
Namun menurut keterangan warga setempat, hingga saat ini belum ada pegawai KPHL Unit II Batam yang turun untuk menentukan titik koordinat apakah lokasi itu berada di Kawasan hutan lindung atau sudah masuk merupakan area penggunaan lain yang merupakan kewenangan BP Batam.

Sebelumnya, salah seorang kontraktor mengatakan penimbunan itu dilakukannya atas perintah dari Ombur selaku pemilik perusahaan yang akan mengembangkan lahan itu, untuk dibangun perumahan.

Diduga keras pihak perusahaan melakukan penimbunan sebelum mengantongi izin cut and fill. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan warga setempat yang mengatakan tidak pernah ada pegawai BP Batam datang untuk meninjau sebagaimana persyaratan penerbitan dokumen cut and fill.

Peninjauan itu perlu dilakukan untuk menentukan berapa luas bukit yang dipotong dan berapa luas lahan yang akan ditimbun. Ini dilakukan untuk menentukan berapa uang yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan ke kas negara. 

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak BP Batam, terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Man)


Editor : Ismanto


Posting Komentar