By Erni
LINGGA, Peristiwanusantara.com – Bupati Lingga diwakili Asisten II Pemerintahan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Lingga Drs. Zainal Abidin, M.Pd memimpin rapat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Selasa (15/07/2025).
Rapat ini digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga untuk membahas nota kesepahaman bersama (NKB) dan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa bangunan dan peralatan mesin produksi olahan kelapa yang beralamat di Sentra IKM Kelapa di Desa Resang.
Zainal Abidin mengatakan rapat ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemkab Lingga dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat, khususnya pelaku IKM di sektor olahan kelapa.
“ Pada rapat tadi kami membahas secara rinci klausul-klausul penting dalam NKB dan PKS, termasuk ruang lingkup kerjasama, kewajiban para pihak, mekanisme pemanfaatan aset, serta aspek hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian, melalui kerja sama ini,” kata Zainal Abidin kepada wartawan usai memimpin rapat.
Ia berharap Sentra IKM Kelapa Desa Resang dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal yang berdaya saing, sekaligus mendukung program pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
Pemkab Lingga, kata dia, komitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor demi mewujudkan pengelolaan aset daerah yang akuntabel, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait, Kabag Hukum beserta staf, perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, dan perwakilan dari Inspektorat, beserta undangan lainnya. (Erni)
Editor : Ismanto
Posting Komentar