![]() |
Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi, S.H.,M.H (tengah) (Putra /Peristiwanusantara.com) |
By Putra Mardiyanto
NATUNA, Peristiwanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan seorang pria berinisial ES lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah yang dilakukan oleh Kelompok Tani Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya Tahun 2021 dan 2023, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 552.005.267.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi, S.H.,M.H kepada wartawan di kantor Kejari Natuna, Senin (7/7) mengatakan tersangka ES ditahan lantaran dikhawatirkan ia melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, sesuai pasal 21 KUHAP.
Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, S.H., Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Said Lubis,S.H., dan Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga, S.H, lebih lanjut Tulus Yunus Abdi mengatakan penahanan atas nama tersangka ER berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: PRINT - 01 / L.10.13 / Fd / 07 / 2025 tanggal 07 Juli 2025 dan atas nama tersangka ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: PRINT - 02 / L.10.13 / Fd / 07 / 2025 tanggal 07 Juli 2025.
Lebih lanjut Tulus menjelaskan pada tahun 2020 lalu, melalui Keputusan Presiden Tahun 2020 dibentuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Dimana BRGM tersebut diberikan mandat untuk memfasilitasi percepatan rehabilitasi mangrove di 9 Provinsi prioritas yang salah satunya adalah Provinsi Kepri.
Ia menjelaskan bahwa BRGM pertama kali melaksanakan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah tahun 2021 melalui kegiatan rehabilitasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kemudian BRGM memfasilitasi kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok Semintan Jaya seluas 20 hektar dengan menggunakan skema PEN.
Kemudian, pada tahun 2023 BRGM memfasiliasi kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok Semintan Jaya seluas 51 hektar dan kelompok Tani Jaya seluas 60 hektar menggunakan skema anggaran APBN.
Pada proses pelaksanaanya, kata dia, para ketua kelompok memilih anggota yang tidak paham adanya anggaran, lalu menyimpan buku rekening dan ATM masing-masing anggota kelompok, sehingga uang honorarium anggota tidak dibayarkan sepenuhnya.
Ia mengatakan bahwa para ketua kelompok juga melakukan mark up terhadap pembelian benih dan ajir, serta membuat pertanggungjawaban pengeluaran belanja yang tidak benar (Fiktif), sehingga menguntungkan atau memperkaya dirinya sendiri.
“ Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 552.005.267,” katanya.
Tersangka ES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia jerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Put)
Editor : Ismanto
Posting Komentar