-->

Ads (728x90)

 

Rapat Paripurna, Amsakar Paparkan Penyebab Naiknya PAD pada Perubahan APBD 2025
DPRD Batam saat menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, (Ikhsan/Peristiwanusantara.com) 


Editor By : Ikhsan 

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Program prioritas yang ditetapkan dalam rancangan Perubahan APBD telah mengacu pada perubahan RKPD tahun 2025 dan rancangan akhir RPJMD Kota Batam.

“ Terhadap target pendapatan dan belanja yang ditetapkan pada perubahan APBD telah memperhatikan potensi pendapatan realisasi pendapatan dan belanja semester I,” kata Walikota Batam, Amsakar Achmad saat rapat paripurna bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Haji Aweng Kurniawan ini beragendakan jawaban Walikota Batam atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
 
Selanjutnya Amsakar menjelaskan terkait PAD yang naik signifikan hal ini disebabkan antara lain hunian hotel, pertumbuhan penerimaan BPHTB, PBB-P2, pajak barang jasa tertentu, tenaga listik, pajak barang jasa tertentu kesenian dan hiburan, makanan dan minuman, peningkatan retribusi pelayanan persampahan, tempat rekreasi pariwisata dan olah raga, retribusi pemanfaatan aset daerah, persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

Terkait adanya penurunan dana transfer, Amsakar menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan keputusan Menkeu nomor 138 tahun 2025, dan keputusan Menkeu nomor 29 tahun 2025.

Lalu terkait kenaikan dana transfer antara daerah, ini disebabkan karena adanyan penyesuaian terhadap surat keputusan Gubernur nomor 430 tahun 2025 , dan surat keputusan Gubernur nomor  431 tahun 2025.

Amsakar kemudian menjelaskan bahwa pemberian hibah telah dilakukan secara selektif dan transparan untuk mendukung program kegiatan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan  azas kepatutan dan keadilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“ Sedangkan pemberian bantuan sosial bertujuan untuk meringan beban masyarakat  dan meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
.
Mengenai potensi pajak dan retribusi daerah yang belum dikelola  secara optimal, Amsakar menjelaskan bahwa Pemko Batam terus berupaya untuk melakukan pendataan objek pajak peningkatan pelayanan retribusi penambahan armada dan peningkatan sumber daya manusia serta meningkatkan pengawasan terhadap pemungutan pajak dan retribusi . (San)



Posting Komentar