![]() |
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa saat memimpin konfersi pers kasus pembunuhan di Mapolres Karimun, Rabu (23/7) (Ist/Peristiwanusantara.com) . |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun meringkus seorang pria berinisial AS, lantaran membunuh mantan istri sirihnya berinsial MR (19), yang mayatnya ditemukan di samping tanah kosong SMA Negeri 1 Karimun, Jalan Raja Usman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing pada Minggu (20/7) kemarin.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa kepada wartawan di Mapolres Karimun mengatakan tersangka AS diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun di Kampung Tengah Barat I, RT 003, RW 00, Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, pada Selasa (22/7) sekira pukul 18.00 WIB.
“ Keberadaan tersangka AS kita ketahui atas informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Karimun, Rabu (23/7).
Kepada penyidik, kata Kapolres, tersangka AS mengaku membunuh korban lantaran sakit hati, sebab korban telah memiliki pacar baru dan korban selalu membanding-bandingkannya dengan pacar baru korban.
Kronologi pembunuhan itu, lanjut Kapolres, berawal ketika tersangka menghubungi korban MR melalui aplikasi messenger facebook untuk mengajaknya jalan-jalan pada Minggu (20/7) kemarin.
“ Korban memenuhi ajakan tersangka, dan mengatakan hanya sebentar sebab ia ingin menemui pacar barunya,” kata Kapolres.
Mendengar penjelasan korban, lanjut Kapolres, tersangka AS langsung sakit hati dan cemburu dan langsung timbul niatnya untuk membunuh korban MR.
Sebelum menghabisi korban, tersangka AS membawa pisau dari kamarnya setelah itu langsung pergi menjemput korban MR dari tempat kerjanya sekitar pukul 20 10 WIB.
“ Tersangka membawa korban ke Jalan Raja Usman RT 004/RW 001 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing tepatnya di samping tanah kosong SMA Negeri 1 Karimun,” katanya.
Setibanya di tanah kosong SMA Negeri 1 Karimun, tepatnya sekira pukul 20 30 WIB tersangka membunuh korban MR dengan cara memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan sikut tangan kirinya
"Pelaku menusuk dagu sebelah kiri korban dengan sebilah pisau dan setelah itu ia membabi buta menusuk di bagian tubuh korban lainnya," kata Kapolres Karimun.
Selain mengamankan tersangka AS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bilah pisau stainless, 1 unit motor merk Suzuki F 125 warna hitam, handphone, 1 buah tali pinggang, dompet, baju dan celana jeans.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat Pasal 340 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara dua puluh tahun penjara. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar