-->

Ads (728x90)

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dan Mengamankan Seorang Tekong
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat menggelar konfersi pers terkait tindak pidana PMI ilegal  di Mako Satpolairud Polres Karimun, Jumat (24/7) (Ist/Peristiwanusantara.com)


By Robert 
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun menggagalkan pengiriman 6 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal dan mengamankan seorang tekong bernama Andika Gustiawan alias Andika (32).

Satpolairud Polres Karimun mengamankan Andika di Perairan Durai, Kelurahan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, dengan titik koordinat 00° 31' 168" N – 103° 37' 389" E saat mengantar ke enam PMI illegal itu keluar negeri, pada Selasa (22/7).
 
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa kepada wartawan di Mako Satpolairud Polres Karimun, Jumat (24/7) mengatakan tersangka Andika merupakan warga Sungai Guntung.

Didampingi Kasat Polairud AKP Adi Suhendra serta Kanit Patroli Satpolairud Ipda Om Kenedy, lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan selain mengamankan tersangka Andika, Satpolairud Polres Karimun juga menyelamatkan enam orang korban Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri secara illegal.



Adapun keenam korban tersebut yakni : Sumiati, Mardi alias Mong, Gea Purnama Dermawan alias Gea, Zakirawan alias Zaki, Muhammad Fauzi Azhari alias Fauzi, dan Herman alias Her.

Selain mengamankan tersangka Andika petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : satu unit speed boat fiber warna hitam kombinasi ungu dengan mesin Yamaha 40 PK, dua jerigen berisi minyak, satu jaring tangsi sepanjang 10 meter, satu terpal biru sepanjang 7 meter, dua lembar boarding pass atas nama Herman, serta satu unit handphone Vivo Y12s 2021.

Tersangka Andika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

“Polres Karimun berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa.

Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini guna mengungkap aktor lain yang diduga mengkoordinasikan keberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut. (Bert)


Editor : Ismanto

Posting Komentar