![]() |
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi (kanan) saat memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejari Batam, Rabu (9/7) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3,983 Kg dari 204 perkara dan sabu cair seberat 834 mil dari 6 perkara.
Kemudian Daun ganja kering seberat 738,44 gram dari 6 perkara, Pil ekstasi sebanyak 810 butir dan 189,96 gram dari 28 perkara, Pil Happy Five sebanyak 86 butir dari 3 perkara, Kokain sebanyak 2 gram dari 1 perkara, Ketamin sebanyak 8 gram dari 1 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini dari 247 perkara yang telah inkracht, selama periode 2022 hingga 2025.
Pemusnahan barang haram disaksikan oleh instansi terkait seperti BNN, Polda Kepri, Polres, dan Polsek.
“ Pemusnahan barang haram ini, dilakukan secara transparan dan melibatkan instansi yang berwenang,” kata Ketut Kasna Dedi di halaman Kantor Kejari Batam, Rabu (9/7)
Kajari mengatakan dalam penanganan kasus narkotika diperlukan sinergi antar instansi, penyidikan berasal dari BNN, Polda, Polres hingga Polsek.
“ Kerja sama lintas lembaga sangat diperlukan agar pemberantasan narkotika berjalan optimal,” katanya.
Kajari Karimun menjelaskan selain narkotika, pihaknya juga memusnahkan berbagai barang yang digunakan sebagai alat bantu untuk menyembunyikan narkotika, seperti telepon genggam, timbangan digital, alat isap sabu, tas, dan koper.
“ Barang-barang alat bantu itu dihancurkan secara manual, lalu dibakar di dalam drum api,” katanya.
Sedangkan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan menggunakan incinerator, termasuk plastik pembungkus dan label barang. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar