-->

Ads (728x90)

Ilustrasi bendera Iran. (Middle East Monitor)

Editor By : Ikhsan

JAKARTA, Peristiwanusantara.com -  Pihak berwenang Iran telah menangkap lebih dari 100 orang yang diduga sebagai sel monarkis yang bersekongkol melawan Republik Islam. Ratusan orang tersebut juga disebut tersangka mata-mata dan individu yang dituduh bekerja sama dengan saluran televisi terlarang.

Dilansir AFP, Rabu (18/3/2026), pasukan dari Kementerian Intelijen "telah mengidentifikasi dan menangkap 111 sel monarkis di 26 provinsi sebelum mereka dapat mengambil tindakan pada hari Rabu terakhir tahun ini," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang dimuat oleh kantor berita Fars.

Belum jelas berapa banyak individu yang terlibat dalam sel-sel yang diduga tersebut.

Kementerian mengatakan 4 tersangka mata-mata yang terkait dengan Amerika Serikat (AS) ditangkap di kota Hamedan dan provinsi Azerbaijan Barat, keduanya di bagian barat negara itu.

Pihak berwenang juga menangkap 21 orang lainnya yang dituduh bekerja sama dengan penyiar Iran International yang berbasis di London, yang dilarang di Iran, tambahnya. Mereka juga mengatakan telah menyita senjata api, senjata tajam, senjata kejut, dan pentungan.

Penangkapan ini terjadi di tengah perang Iran dengan Israel dan AS sejak 28 Februari, ketika serangan Israel-AS menewaskan pemimpin tertinggi negara itu, Ayatollah Ali Khamenei, memicu perang yang telah menyebar ke seluruh Timur Tengah.

Pihak berwenang dalam beberapa pekan terakhir telah melakukan penggerebekan besar-besaran di seluruh Iran, menangkap ratusan orang yang dicurigai bekerja sama dengan Israel dan AS dalam beberapa hari terakhir, menurut laporan media lokal.

Pada Minggu (15/3), kepala polisi Ahmad-Reza Radan mengatakan total 500 orang ditangkap karena dicurigai sebagai mata-mata dan "mengirim informasi kepada musuh dan media anti-Iran," menurut media lokal.

Iran telah menetapkan Iran International sebagai organisasi teroris sejak 2022 dan telah memperingatkan bahwa kerja sama dengan saluran tersebut dapat dihukum berdasarkan hukum Iran.


Sumber : detik.com 

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar