-->

Ads (728x90)

Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan Menyatakan Pikir-Pikir
Richard Halomoan Tambunan (kanan) terdakwa kasus 1,9 ton sabu usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam (Foto :Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan selaku kapten dan chief officer kapal Sea Dragon, terdakwa penyelundupan 1,9 ton sabu,  divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

Vonis Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa penyelundupan 1,9 ton sabu ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yakni Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua anggota majelis hakim yakni Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, awalnya membacakan amar putusan terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan.  
Tiwik mengatakan bahwa terdakwa Richard Halomoan Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tiwik menjelaskan bahwa terdakwa Richard Halomoan Tambunan merupakan chief officer yang seharusnya mengendalikan muatan kapal. 

Karena itu, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, mengingat narkotika jenis sabu tersebut berhasil masuk ke dalam kapal.

Dalam putusan terhadap Richard Halomoan Tambunan, majelis hakim memperhatikan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“ Untuk itu, terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Tiwik membacakan amar putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3).

Mendengar amar putusan tersebut, sontak saja membuat istri Richard Halomoan Tambunan dan keluarganya menjerit histeris. Ketua Majelis Hakim sempat berhenti membaca amar putusan terdakwa. 
Walau diwarnai jeritan histeris dari keluarga terdakwa, sidang ini berjalan dengan tertib.

Terdakwa Richard Halomoan Tambunan melalui Penasehat Hukumnya menyatakan masih piker –pikir terhadap vonis dari Majelis Hakim. Demikian dengan jaksa penuntut umum juga menyatakan piker-pikir dan menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut.

Setelah memvonis terdakwa Richard Halomoan Tambunan, Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua anggota majelis hakim yakni Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi melanjut sidang perkara terdakwa Hasiholan Samosir.

  Kapten kapal Sea Dragon Hasiholan Samosir terdakwa penyelundupan 1,9 ton sabu usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam (Foto : Posman)

Dalam amar putusannya, Tiwik menjelaskan bahwa terdakwa Hasiholan Samosir merupakan  kapten kapal Sea Dragon. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Hasiholan Samosir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Atas perbuatannya itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasiholan Samosir dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Tiwik membacakan amar putusan.

Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, Sondang Sialagan istri terdakwa Hasiholan Samosir menjerit histeris dan menagis. 

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Hasiholan Samosir melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut hukum menyatakan piker-pikir.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga telah memvonis 4 kru kapal Sea Dragon lainnya.

Ketua Majelis Hakim Tiwik (tengah) bersama anggota majelis hakim yakni Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi saat memimpin sidang kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)

Fandi Ramadhan pada sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (5/3/26) kemarin, Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua anggota majelis hakim yakni Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menjatuhi hukuman penjara 5 tahun kurungan penjara terhadap Fandi Ramadhan.

Sedangkan terdakwa Leo Candra Samosir divonis dengan kurungan penjara selama 15 tahun, pada persidangan yang dipimpin oleh  Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua anggota majelis hakim yakni Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3).

Sedangkan dua rekan mereka yang merupakan warga negara Thailand dalam perkara tersebut, terdakwa Weerapat Phongwan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan Teerapong Lekpradub dijatuhi hukuman pidana penjara 17 tahun. (Man)

Editor 

Posting Komentar