-->

Ads (728x90)

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, didampingi oleh Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda saat memimpin rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, pada Selasa (3/2/2026) siang (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com).

Editor By : Ikhsan

BATAM, Peristiwanusantara.com
– DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam Tahun 2027 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, pada Selasa (3/2/2026) siang.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, didampingi oleh Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda, SE dan dihadiri Walikota Batam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Firmansyah, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Budi Mardiyanto mengatakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pokir merupakan hasil reses dan aspirasi masyarakat yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, ketentuan mengenai Pokir anggota DPRD juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 104 disebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, sementara Pasal 108 menegaskan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi melalui kunjungan kerja atau reses.


 

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata dari hasil serapan aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah,” kata Budi.

Selanjutnya, Budi Mardiyanto memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan Pokir secara tertulis melalui kursi masing-masing. Secara bergantian, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyampaikan pokok-pokok pikirannya melalui pimpinan dan juru bicara fraksi, sekaligus menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan rapat.

Penyampaian dimulai dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura-PSI-PKN, dan diakhiri oleh Fraksi PAN-Demokrat-PPP.

Usai seluruh fraksi menyampaikan dokumen Pokir, Budi Mardiyanto menyatakan bahwa seluruh dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Dokumen tersebut akan dijadikan salah satu referensi penting dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan pembangunan Kota Batam Tahun 2027. 

Setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan, rapat paripurna penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Batam Tahun 2027 resmi ditutup oleh pimpinan rapat. (San)




Posting Komentar