-->

Ads (728x90)

Tersangka Kasus Pencabulan Anak bersama Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Lingga
Unit IV Satreskrim Polres Lingga menyerahkan tersangka kasus pencabulan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kantor Kejari Lingga, Senin (19/1/2026) (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com)

By : Erni

LINGGA, Peristiwanusantara.com
– Tersangka tindak pidana pencabulan berinisial K alias W bersama barang bukti dilimpahkan  (tahap II) oleh Unit IV Satreskrim Polres Lingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tersangka K bersama barang bukti di ruang Pidana Umum (Pidum) Kantor Kejari Lingga, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto,S.H,PS saat ditemui sejumlah awak media mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), sesuai amanat Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ia mengatakan bahwa pelimpahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/X/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepri tanggal 6 Oktober 2025, serta telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai Surat Kepala Kejari Lingga, Nomor: B-111/L.10.14/Eku.1/01/2026 tanggal 15 Januari 2026. 
Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/1/I/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 19 Januari 2026.

“ Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga,” katanya.

Dikatakannya, Polres Lingga komitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak.

Ia mengatakan bahwa penanganan kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Polres Lingga akan terus bekerja secara profesional dan maksimal agar proses hukum berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban,” kata Iptu Maidir.

Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak di nomor 110 Layanan Polisi 24 jam, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Lingga. (Erni)

Editor : Ismanto

Posting Komentar