-->

Ads (728x90)

Pemerintah resmi memangkas biaya iuran jaminan sosial bagi pekerja sektor informal hingga lima puluh persen


Oleh: Ismanto Panjaitan

Binjai, PERISTIWA NUSANTARA - Pemerintah resmi memangkas biaya iuran jaminan sosial bagi pekerja sektor informal hingga lima puluh persen. Kebijakan ini berlaku melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran jaminan. Langkah ini bertujuan meningkatkan akses perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah di wilayah Binjai. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, mensosialisasikan kebijakan baru tersebut di Binjai, Selasa (27/01/2026).

Insentif ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja di sektor informal. Syarifah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat yang bekerja dengan risiko tinggi setiap hari. “PP Nomor 50 Tahun 2025 ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memastikan para pekerja BPU tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau,” ujar Syarifah.

Diskon khusus bagi sektor transportasi mulai berlaku sejak Januari 2026 hingga bulan Maret 2027 mendatang. Bagi pekerja informal di luar sektor transportasi, insentif berlaku mulai April hingga Desember tahun 2026. Program Jaminan Kecelakaan Kerja tetap memberikan perlindungan medis penuh tanpa batas biaya sesuai kebutuhan. Sementara itu, Jaminan Kematian memberikan santunan uang tunai serta beasiswa pendidikan bagi keluarga ahli waris.

Syarifah menegaskan bahwa manfaat program ini sangat krusial bagi masa depan keluarga para pekerja mandiri. “Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerja, tetapi juga sebagai jaminan masa depan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya. Peserta kini hanya perlu membayar iuran lima ribu rupiah untuk program kecelakaan kerja per bulan. Iuran jaminan kematian juga turun signifikan menjadi tiga ribu empat ratus rupiah bagi pendapatan tertentu.

Peserta dapat menambah proteksi melalui Jaminan Hari Tua sebagai tabungan jangka panjang untuk masa pensiun. Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara daring maupun melalui kantor cabang serta mitra resmi terkait. Pemerintah berharap skema baru ini meningkatkan rasa aman bagi jutaan pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Posting Komentar