-->

Ads (728x90)

Lokasi penambangan pasir Bida Asri 3 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Minggu (11/1) (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com).

By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Aktifitas penambangan pasir illegal semakin marak di lokasi Bida Asri 3 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Mirisnya lagi lokasi titik tambang pasir illegal itu dekat dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim.

Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama TNI dan Polri harus segera menertibkan penambangan pasir illegal itu, lantaran lokasinya tidak jauh dari KKOP Bandara Hang Nadim.

Selain dekat dari KKOP Bandara Hang Nadim, aktifitas penambangan pasir illegal itu tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Salah seorang warga berinisial Go kepada wartawan mengatakan di lokasi titik tambang pasir itu ada belasan bak-bak tempat untuk menampung pasir. 

Ia mengatakan tanah di bukit itu dikeruk hingga 10 meter lalu disiram dengan air menggunakan mesin pompa. Setelah itu, air yang mengandung lumpur dan pasir disedot dengan menggunakan mesin pompa, lalu dialirkan dengan menggunakan pipa ke bak-bak penampungan pasir yang tingginya sekitar 1 meter, sedangkan lebar dan panjangnya sekitar 4 X 6 meter.

Di bak penampungan itu, lumpur akan mengalir ke kolam penampungan sedangkan pasirnya akan tinggal di bak tersebut. 

“ Setelah kering, pasir tersebut dimuat ke dalam truck untuk dijual ke panglong-panglong yang tersebar di Kota Batam,” katanya, Minggu (11/1).

Proses pengerukan bukit kemudian tanahnya dihancurkan hingga menjadi lumpur dan dialirkan ke bak penampungan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga hari tetapi aktifitas illegal ini luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH).

Ditreskrimsus Polda Kepri diminta segera bertindak untuk menghentikan pengrusakan lingkungan ini, sebab diduga keras penambangan pasir ini dilakukan secara illegal. (Man)

Editor : Posman

Posting Komentar