![]() |
| Sidang lima WNA asal Myanmar terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Karimun, Rabu (14/1) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Lima warga Negara asing (WNA) asal Myanmar, terdakwa tindak pidana narkoba yang menyelundupkan 704,8 kg sabu ke Indonesia melalui jalur perairan Indonesia, divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun.
Putusan Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kelima terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Sidang perkara Nomor : 159/ Pid.Sus/2025/PN Tanjung Balai Karimun ini, dipimpin oleh Edy Sameaputty sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Rusydy Sobry dan Vanovski Stevanus Napitupulu sebagai Hakim Anggota.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun ini, dihadiri kelima terdakwa yakni : inisial SPC alias Taa May, MM alias Pyone Cho,W alias Baoporn Kingkaew, AKO ,KL alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
“ Berdasarkan fakta persidangan kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkoba. Untuk itu kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Edy Sameaputty membacakan amar putusannya, Rabu (14/1/2026).
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan kelima terdakwa adalah mereka berperan aktif sebagai pelaku penyebaran narkotika di Indonesia.
“ Tidak ada alasan yang meringankan, maka perbuatan kelima terdakwa selayaknya digolongkan sebagai extraordinary crime yang memerlukan extraordinary punishment yakni pidana mati,” katanya.
Kepala Kejari Karimun melalui Kasi Pidana Umum, Jumieko Andra kepada wartawan mengatakan vonis PN Karimun tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).
“Kita tidak bisa mentolelir lagi kejahatan narkotika, makanya tuntutan JPU yakni hukuman mati,” kata Jumeiko usai sidang.
Kejahatan narkotika, kata dia, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang ditetapkan oleh dunia karena dapat mengancam generasi penerus di suatu negara.
“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa dan untuk memberikan efek jera maka vonis tersebut kami nilai setimpal," tegas Jumieko Andra.
Ia menegaskan bahwa Kejari Karimun komitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar