-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Batam Reekspor Limbah B3 Milik PT Esun Internasional Utama Indonesia ke Negara Asal
Pegawai Bea Cukai Batam mengawasi ketat pemuatan limbah B3 ke dalam kontainer di Pelabuhan Batu AMpar, Kamis (22/1) (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com)
 

By : Posman  

BATAM, Peristiwanusantara.com – Bea Cukai Batam mengembalikan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Esun Internasional Utama Indonesia ke negara asal.

Limbah B3 tersebut berupa komponen elektronik bekas seperti komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB). Pemuatannya ke dalam kontainer diawasi ketat oleh pegawai Bea Cukai Batam.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah kepada sejumlah awak media, mengatakan bahwa sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar yang diduga bermuatan limbah B3. 

Ia menyebut pihaknya mengamankan dan mencegah kontainer berisi limbah B3 tersebut ke luar dari pelabuhan. Sebagai tindak lanjut, pada bulan Oktober Bea Cukai Batam telah mengirimkan rekomendasi reekspor kepada perusahaan terkait.

Zaky Firmansyah mengatakan saat ini dua perusahaan telah mengajukan permohonan reekspor ke Bea Cukai Batam. PT Esun mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor untuk 21 kontainer. 

“Permohonan tersebut ditindaklanjuti secara bertahap dan sedang menunggu antrean kapal. Seluruh kontainer yang bermuatan limbah B3 wajib dilakukan reekspor,” tegas Zaky.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengapresiasi PT Esun yang telah kooperatif dan berinisiatif memulai proses reekspor. 

“ Langkah ini diharapkan dapat segera diikuti oleh perusahaan lain agar biaya yang timbul akibat penumpukan kontainer di pelabuhan tidak semakin tinggi,” katanya.

Bea Cukai Batam memastikan bahwa setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai Batam mendukung perusahaan yang melaksanakan reekspor sebagai upaya penyelesaian atas kontainer bermuatan limbah B3.     (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar