![]() |
| Kadishub Lingga Hendry Efrizal bersama jajaran foto bersama di depan Bus Damri ,Selasa (20/1) (Foto : Erni/Peristiwanusantara.com). |
By Erni
LINGGA, Peristiwanusantara.com – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan menyetujui usulan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga untuk mengembalikan rute trayek bus DAMRI ke jalur sebelumnya.
Kepala Dishub Kabupaten Lingga, Hendry Efrizal saat ditemui sejumlah awak media mengatakan perubahan rute trayek tersebut dilakukan mulai awal tahun ini.
Ia mengatakan trayek Daik–Penarik dikembalikan ke rute awal, yakni Daik–Pancur–Tanjung Awak. Sedangkan jalur Dabo–Jagoh dialihkan menjadi Dabo–Kuala Raya.
“ Adapun trayek Daik–Kudung dipastikan tetap beroperasi seperti semula tanpa perubahan,” kata Hendry, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1).
Menurut Hendry, koreksi trayek tersebut dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang berkembang sejak rencana pengalihan rute diberlakukan.
Ia mengatakan sejak awal masyarakat, kepala desa dan LSM menolak pengalihan rute tersebut.
“ Oleh sebab itu, kami menyurati BPTD. Perubahan ini bukan kebijakan sepihak, tetapi tindak lanjut dari tuntutan masyarakat,” kata Hendry.
Di tempat yang sama, Manager Usaha DAMRI, Supriono menyampaikan bahwa kehadiran DAMRI di Kabupaten Lingga mendapat sambutan positif dari masyarakat karena menjadi salah satu pilihan transportasi umum dengan tarif yang terjangkau.
Meski demikian, Supriono mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait kondisi infrastruktur jalan di beberapa ruas.
“Kondisi di lapangan belum sepenuhnya ideal. Masih ada ruas jalan yang kurang nyaman dan berisiko. Ini menjadi catatan penting untuk evaluasi ke depan,” katanya.
Dari segi pelayanan, DAMRI memastikan armada yang beroperasi di Kabupaten Lingga masih dalam kondisi layak jalan. Pemeriksaan rutin terus dilakukan guna menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang, termasuk memastikan seluruh fasilitas di dalam kendaraan berfungsi dengan baik.
“Unit masih memadai dan layak beroperasi. Fasilitas seperti AC berfungsi dengan baik. Prinsip kami jelas, pelayanan terbaik harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Ia menyebut untuk tarif DAMRI, penetapan harga mengikuti ketentuan Surat Keputusan tarif per kilometer. Untuk rute Daik–Tanjung Awak, tarif ditetapkan sebesar Rp20.000, sedangkan rute Dabo–Kuala Raya sebesar Rp15.000. (Erni)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar