By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama jajaran Polresta Tanjungpinang mengamankan enam orang pria dan seorang wanita, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang tersebar di Kabupaten Bintan, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.
“ Saya mengapresiasi kinerja dari Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang, yang telah berhasil membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin saat memimpin konfersi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah pada Kamis (3/7/2025) di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri.
Selanjutnya, Kapolda Kepri mengatakan ketujuh pelaku berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY.
“ Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan para pelaku ini, mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 16 miliar,” katanya.
Kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah ini, kata Kapolda, terungkap berawal dari seorang korban berinisial SA yang hendak mengubah sertifikat tanah analog ke digital di kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 lalu.
“ Ketika dicek petugas, sertifikat tanah tersebut tidak terdata di BPN dan diduga palsu, lalu pihak Kantor Pertanahan Tanjungpinang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang kemudian dilakukan penyelidikan panjang," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar bahwa sertifikat yang dibawa korban merupakan palsu, kemudian petugas mengamankan ketujuh pelaku.
“ Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa objek sertifikat tanah yang dipalsukan para pelaku tersebar di Kota Tanjungpinang, Bintan dan Kota Batam,” katanya.
Kapolda juga menjelaskan bahwa ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengaku sebagai petugas BPN, juru ukur hingga ada yang mengaku sebagai satgas mafia tanah
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana menambahkan berdasarkan pengakuan para pelaku aktivitas pemalsuan sertifikat tanah ini, mereka lakukan sejak tahun 2023 dan telah mencetak 44 sertifikat tanah palsu yang tersebar di Batam Tanjungpinang dan Bintan.
“ Dari hasil penyelidikan jumlah korban sebanyak 247 orang, dan kerugian para korban mencapai Rp 16 Miliar,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan Kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu
Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengapresiasi kinerja Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan, dan pemalsuan sertifikat tanah tersebut dilakukan oleh tujuh orang pelaku.
“ Ini adalah langkah nyata untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi korban dari praktik mafia tanah,” kata Li Claudia.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri, jajaran Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN, serta seluruh pihak yang telah terlibat mengungkap kasus ini.
“ Keuletan dan kerja keras penyidik telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Konfersi pers ini, juga dihadiri Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, S.E., M.M, Kajati Kepri diwakilkan oleh Aspidum Kajati Kepri, Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar