-->

Ads (728x90)

Walau Diduga Dilakukan Secara Ilegal, Pemotongan Bukit di Seberang TPU Sei Temiang Batu Aji Masih Terus Berlanjut
Pemotongan bukit di Jalan Diponegoro di depan TPU Sei Temiang Batuaji (Foto : Posman/Peristiwanusnatara.com) 

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Pemotongan bukit (cut and fill) di Jalan Diponegoro tepatnya di seberang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, masih terus berlanjut.

Kegiatan cut and fill yang dilakukan oleh PT Nuansa Cipta Trikarya semakin menjadi, bukit setinggi belasan meter sudah hampir rata. 

Berdasarkan plang yang dipasang di depan pintu masuk lokasi oleh PT Nuansa Cipta Trikarya, luas lahan yang akan dimatangkan seluas 10.364 meter bujur sangkar, Nomor PL : 210040205, Tanggal 12 Mei 2010.

Pemotongan bukit ini diduga tanpa memiliki izin, dugaan itu diperkuat di lahan tersebut tidak ada dipasang plang yang menjelaskan nomor izin AMDAL dari Pemerintah Kota Batam, dan nomor izin knf dari BP Batam, nomor izin PKKPR-L, nomor izin PBG dari Pemko Batam, nomor SHGB dari BP Batam.

Dari plang yang dipasang, BP Batam memberikan PL lokasi tersebut ke PT Nuansa Cipta Trikarya pada tanggal 21 Mei 20210 lalu, tetapi baru Maret 2026 lahan ini dimatangkan oleh pihak perusahaan.  Artinya, pihak perusahaan telah melanggar kesepakatan dengan BP Batam.

Terkait hal tersebut, pihak perusahaan belum memberikan keteranga, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi yang menyebut namanya Sutejo mengatakan bahwa ia baru saja bekerja di lahan itu.

Terkait perizinan, Sutejo mengaku tidak mengetahuinya, tetapi ia menyebut  bahwa kontraktor yang mengerjakan pematangan lahan tersebut oknum anggota Satbrimob Polda Kepri dengan marga inisial Ta.

Pemotongan bukit ini dilakukan oleh ekscavator, yang kemudian memuat tanah kerukan itu ke dalam dum truck. Setelah penuh dum truck itu mengangkutnya melintasi jalan besar. 

Mirisnya, dum truck yang mengangkut tanah tersebut tidak ditutupi dengan terpal, akibatnya ketika melintas di jalan besar debu di dalam bak dum truck tersebut berterbangan ke wajah bahkan ke mata pengendara sepeda motor, kondisi ini dikwatirkan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika cut and fill ini dilakukan tanpa mengantongi izin sudah tentu tidak memberikan kontribusi ke kas daerah.

Ditreskrimsus Polda Kepri dan instansi terkait diharapkan segera  turun untuk menindak aktifitas pemotongan lahan illegal ini, sebab sangat mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas dan merugikan negara. (Man)

Editor : Ismanto



Posting Komentar