-->

Ads (728x90)

Ketua Majelis Hakim Tiwik saat memimpin sidang terdakwa kasus narkotika 1,9 ton sabu di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com 

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Weerapat Phongwan terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batam yakni Gustirio Kurniawan, S.H, Muhammad Arfian, S.H,M.Kn serta Aditya Otavian, S.H, yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Amar putusan terdakwa Weerapat Phongwan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H,M.H didampingi Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H dan Randi Jastian Afandi, S.H, di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, pada Jumat (6/3).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa Weerapat Phongwan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 1,9 ton. Jika beredar di Indonesia, narkotika tersebut dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa. 

“ Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa Weerapat Phongwan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, “ kata Tiwik.

Putusan Majelis Hakim tersebut tidak diterima oleh terdakwa Weerapat Phongwan dan menyatakan banding.

Pada persidangan berikutnya di hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Tiwik, S.H,M.H didampingi Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H dan Randi Jastian Afandi, S.H, memvonis rekannya, Teerapong Lekpradub dengan hukuman kurungan penjara selama 17 tahun.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam  yakni Gustirio Kurniawan, S.H, Muhammad Arfian, S.H,M.Kn serta Aditya Otavian, S.H, yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Tiwik menjelaskan jumlah barang bukti sabu yang sangat besar menjadi faktor yang memberatkan para terdakwa. 

Perbuatan terdakwa Teerapong melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Teerapong dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

Enam terdakwa kasus 1,9 ton sabu saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)

 

“ Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Teerapong terbukti bersalah, oleh sebab itu terdakwa Teerapong divonis dengan hukuman penjara selama 17 tahun,” kata Tiwik.

Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Teerapong langsung menggelengkan kepalanya sambil menoleh ke penerjemah (intepreter) yang duduk mendampinginya di kursi pesakitan.

Melihat hal tersebut, Penasehat hokum terdakwa Teerapong menyatakan menolak dan mengajukan banding.

Sedangkan JPU dari Kejari Batam menyatakan pikir-pikir dulu.

Terdakwa Weerapat Phongwan bersama terdakwa Teerapong merupakan warga Negara Thailand, ia bersama rekannya Fandi Ramadhan, Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan merupakan kru kapal MT Sea Dragon Tarawa yang memuat sabu 1,9 ton lebih.

Kapal tersebut tanpa memasang bendera negara dihentikan oleh tim BNN RI dan Bea Cukai,  di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB.

Kemudian kapal tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, dan setelah digeledah ditemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Pada persidangan sebelumnya, pada Kamis (5/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Tiwik, S.H,M.H didampingi Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H dan Randi Jastian Afandi, S.H, memvonis Fandi Ramadhan yang juga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton lebih dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.

Jefri Wahyudi dan Romualdes Al Ray Hanny Jannah, selaku Penasihat hukum terdakwa Weerapat Phongwan dan Teerapong menilai vonis yang diberikan kepada kedua klainnya belum memenuhi rasa keadilan sehingga pihaknya memutuskan untuk melakukan banding.

Alasan melakukan banding, kata Jefri, berdasarkan fakta persidangan, kliennya Weerapat tidak mengetahui muatan kapal yang diangkut merupakan narkotika jenis sabu. 

"Berdasarkan keterangan kapten kapal, barang yang dimuat ke kapal disebut sebagai uang dan emas," kata Jefri usai persidangan.

Dalam persidangan juga terungkap adanya uang yang telah dilaminasi dan disebut sebagai mata uang Myanmar. Hal tersebut sempat dipertanyakan oleh Weerapat kepada seseorang bernama Tanzen yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di persidangan, lanjut Jefri, Weerapat menjelaskan bahwa Tanzen memintanya agar memuat barang tersebut yang berisi uang dan emas, serta memintanya untuk mengurus bagian mesin kapal.

Dari fakta persidangan, Jefri menilai hukuman penjara seumur hidup terhadap kliennya tidak sebanding dengan peran yang terungkap selama persidangan. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar