-->

Ads (728x90)

Tidak Memiliki Izin PBG, Dinas PUPR Karimun Masih Menunggu Tim Final Mengkajinya
Satpol-PP dan Dinas PUPR Kabupaten Karimun melakukan sidak ke bangunan  rooftop Kafe Batam Bakery Karimun, Rabu (11/3/2026) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com).


By Robert 
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Ternyata bangunan  rooftop Kafe Batam Bakery Karimun yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karimun belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut terungkap saat Tim gabungan dari Satpol-PP dan Dinas PUPR Kabupaten Karimun melakukan inspek mendadak (sidak), pada Rabu (11/3/2026).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Machrizal mengatakan pihaknya melakukan sidak untuk menelusuri dugaan pelanggaran perizinan sekaligus memastikan aktivitas pembangunan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“ Walau dalam bulan suci Ramadhan, kita tetap melakukan sidak dan pengawasan tetap dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di Karimun,” kata Raja

Pada sidak ini, lanjutnya, pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen perizinan bangunan, khususnya PBG yang menjadi syarat utama sebelum suatu bangunan didirikan.

 “ Sidak ini dilakukan guna menindaklanjuti, sidak yang dilakukan oleh  tim penertiban tata ruang dinas PUPR dan Satpol-PP pada 3 Maret 2026 kemarin,” katanya.

Ia menyebut bahwa hingga saat ini pihak pengelola Kafe Batam Bakery belum memiliki ijin PBG atas pembangunan penambahan bangunan rooftop tersebut. Selain itu tim juga turun untuk mengambil titik koordinat serta memastikan posisi bangunan lama dan posisi bangunan baru.

“Tanggal 3 Maret 2026 kemarin tim dari penertiban tata ruang PUPR berama Satpol-PP sudah mengecek ke lokasi. Saat ini tim sedang bekerja untuk mengkaji sesuai regulasi yang ada,” katanya.

Saat ditanya terkait sanksi yang akan diberikan pada pihak pengelola Kafe Batam Bakery karena melakukan penambahan bangunan rooftop tanpa PBG, Raja menyebut pihaknya masih menunggu hasil kajian tim secara final.

“Masih proses, kita tunggu tim final mengkajinya sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Dikatakannya, keberadaan dokumen perizinan seperti PBG tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi terhadap kepastian hukum, penataan ruang kota, serta potensi sengketa kepemilikan lahan di kemudian hari.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di Kabupaten Karimun benar-benar mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, bangunan yang menjadi perhatian dalam sidak ini, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya dimiliki sebelum proses pembangunan dilakukan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri di Kabupaten Karimun memiliki izin lengkap. Ketika kami meminta dokumen PBG di lokasi, pemilik bangunan belum bisa memperlihatkan dokumen aslinya,” jelas Raja.

Dinas  PUPR Karimun akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di daerah. 

Menurutnya, setiap proyek pembangunan harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.

“Setiap pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada yang belum memenuhi ketentuan perizinan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya. (Bert)

Editor : Ismanto

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar