![]() |
| Ketua DPD LSM Gebuki, Thomas AE di Sekupang, Selasa (3/3) 9Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Kepala BP Batam sekaligus Walikota Batam Amsakar Achmad diminta mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindak tegas orang-orang yang telah merusak ekosistem mangrove di Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM Gebuki), Thomas AE, saat ditemui di Sekupang, Batam, Selasa (3/3).
Thomas mengatakan berdasarkan pantauannya dan laporan yang diterimanya dari masyarakat, saat ini banyak pengembang yang merusak hutan mangrove, tidak tanggung-tanggung hutan mangrove yang berada di kawasan hutan lindung banyak yang sudah dirusak.
Salah satunya, di kawasan hutan lindung yang berada di belakang Perusahaan Gas Negara (PGN), Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Selain merusak hutan mangrove pelakunya juga menutup alur sungai. Puluhan ribu pohon mangrove di kawasan hutan lindung itu ditebangi lalu ditimbun, aktifitas ini, dapat merusak ekosistem mangrove.
Akibat hutan mangrove ditebangi, katanya, nelayan terpaksa mencari ikan ke tengah laut, dan resikonya sangat tinggi apalagi ketika cuaca ekstrem.
“ Hutan mangrove itu, tempat berlindung udang, kepiting dan ikan, jika dirusak sudah tentu mengurangi hasil tangkapan ikan nelayan yang tinggal di sekitar hutan mangrove tersebut, “ kata Thomas.
Pohon mangrove itu ibarat serdadu yang berdiri tegak untuk memecah ombak, agar tidak terjadi abrasi.
Menurut Thomas perlindungan mangrove didukung Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“ Perda Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, menjadi dasar hukum utama untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mencakup ekosistem pesisir seperti mangrove,” kata Thomas.
Perlindungan mangrove, juga didukung Perda No. 2 Tahun 2004 tentang RTRW Kota Batam, yang mengatur peruntukan lahan, yang bertujuan membatasi perusakan bentang alam, termasuk kawasan pesisir.
![]() |
| Pohon mangrove di kawasan hutan lindung di belakang PGN Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (3/3) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com). |
Selain Perda, perlindungan mangrove juga didukung oleh peraturan yang lebih tinggi seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pantauan di lapangan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menghentikan pengrusakan hutan mangrove di kawasan hutan lindung yang berada di belakang Perusahaan Gas Negara (PGN), pada bulan Juli 2025 lalu.
Tapi hingga saat ini, belum diketahui siapa orang atau perusahaan yang bertanggungjawab terhadap pengrusakan hutan mangrove tersebut.
Thomas berharap Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bertindak tegas dan transparan, dalam menangani pengrusakan hutan mangrove di areal kawasan hutan lindung tersebut.
Hal itu perlu dilakukan lantaran hutan bakau tersebut, merupakan area penanaman mangrove oleh Badan Restorasi Mangrove dan Gambut (BRGM), yang ditanam oleh warga sekitar tahun 2023 lalu. (Man)
Editor : Ismanto


KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar